Sumatratimes.co.id- DPRD Kabupaten Rokan Hilir mengelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (pansus) terkait laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rohil tahun anggaran 2021 sekaligus menyampaikan Rekomendasi Pansus. 23/05/2022
Rapat Paripurna secara resmi di buka Wakil ketua Basiran Nur Efendi SE, ia didampingi ketua Maston, Wakil Ketua Abdullah, dan Hamzah SHI MM. Sementara dari Pemkab Rohil hadir Wakil Bupati H. Sulaiman SS. MH serta puluhan Kepala maupun perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Penyampaian LKPJ tahun anggaran 2021 secara resmi telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu, hal itu sebagai perwujudan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“LKPJ pada akhir tahun anggaran merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang harus disampaikan kepada DPRD tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Basiran.
Mengapa begitu, tujuan dari pelaksanaan pada akhir tahun tersebut adalah untuk memberikan gambaran menyangkut tingkat keberhasilan dalam melaksanakan kebijakan, program, kegiatan dan efisiensi pembangunan atau penggunaan anggaran selama satu tahun.
Ini terangnya sebagaimana di amanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. (Diarto koba kampung)