Pekanbaru – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Periksa 5 (lima) Orang sebagai saksi terkait dugaan pidana korupsi dana bantuan Sosial (Bansos) Fakir miskin dan anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Sri Indrapura Tahun 2014-2019.
Pemeriksaan ke 5 orang saksi tersebut dilakukan pada hari Senin (13/62022) sekira pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai bertempat di ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Kejati Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH kepada awak media Sumatratimes-co-id. Melalui siaran pers Nomor : PR- 24 /L.4.3/Kph.3/06/2022.
Adapun saksi – saksi yang di periksa Tim Pidsus Kejati Riau antara lain
1. Inisial W (selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak Sri Indrapura), ia
di periksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Lubuk Dalam.
2. Inisial WA (selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Sri Indrapura)
diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Dayun.
3. Inisial N (selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Minas Kabupaten Siak Sri Indrapura) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Minas.
4. Inisial TM (selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Siak) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa anggaran yang dianggarkan dan berapa anggaran yang terealisasi untuk Bansos Tahun 2014-2015.
5. Inisial W (selaku Bendahara PPKD Kabupaten Siak Tahun 2014-2015) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa anggaran yang dianggarkan dan berapa anggaran yang terealisasi untuk Bansos Tahun 2014-2015.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana.
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. (Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)