Pekanbaru – Satu (1) Orang Saksi terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan dana bantuan umum (BLU) Universitas Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2019 (APBN) di Periksa Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau
Pemeriksaan tersebut dilakukan, Selasa (14/6 2022), sekira pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Kejati Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH kepada awak media Sumatratimes-co-id.
Melalui siaran pers Nomor : Nomor : PR- 26 /L.4.3/Kph.3/06/2022 adapun saksi yang di periksa yakni inisial V (selaku Bendahara pengeluaran Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019).
Inisial V diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait pertanggungjawaban keuangan Dana Bantuan Layanan Umum (BLU) yang dikelolanya di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN. (Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)