Pekanbaru – Pemeriksaan secara intens terhadap sejumlah saksi terus berlanjut, Enam (6) orang di periksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial fakir miskin dan anak – anak cacat pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak tahun 2014-2019.
Saksi-saksi yang di periksa Senin (20/6)2022) Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau antaranya ;
Saksi Pertama (1) inisial WSE (selaku Camat Siak Tahun 2014 s/d 2017) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Siak Tahun 2014 s/d 2017.
Saksi kedua(2) inisial Z (selaku Camat Tualang Tahun 2013 s/d 2016) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Tualang Tahun 2013 s/d 2016.
Saksi ketiga (3) inisial S (selaku Kadus Benayah) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Benayah.
Saksi ke empat (4) inisial N (selaku Kadus Benayah) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Benayah.
Saksi ke lima (5) inisial S (selaku Kadus Benayah) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Benayah.
Saksi ke enam (6) inisial M (selaku Kadus Perincit) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Perincit.
Hal itu disampaikan Kejati Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH kepada awak media Sumatratimes-co-id. Melalui siaran pers Nomor : PR- 31 /L.4.3/Kph.3/06/2022
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak TA. 2014 s/d 2019.
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Sumber Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)