Bagansiapiapi – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir addendum waktu dan memberi sangsi (wajibkan) denda 1: 1000 kepada perusahaan penyedia alat alat eletronik atau pengadaan Media (SD Negri) PT. Trisolah Utama Indonesia.
Pasalnya perusahaan asal Jakarta tersebut didapati terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan nya sesuai dengan batas waktu kontrak yang telah di sepakati bersama yakni perjanjian kontrak kerjasama selama 90 hari seperti yang tertuang dalam berita acara berakhir pada 19 Juni 2022.
Hal itu di ungkap Kepala Bidang SD Disdikbud Rohil Jon Hendri melalui PPTK kegiatan Budi ST. Senin (20/6/2022).
Kepada awak media Sumatratimes-co-id, PPTK Budi menjelaskan bahwa keterlambatan pihak penyedia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehingga pengadaan Media untuk sekolah Dasar Negri akan di beri adendum waktu.
Oleh karena itu, pihak penyedia PT. Trisolah Utama Indonesia di wajibkan membayar denda sebesar 1: 1000. Artinya, sesuai pagu anggaran Media untuk SD (Negri dan Swasta) sebesar lebih kurang Rp. 3 Miliyar maka perusahan tersebut di denda perharinya sebanyak Rp. 3 juta rupiah.
“Untuk TIK 163 sekolah sudah di antar semua, Kalau pengadaan Media (73 sekolah) tak selesai hari ini tetap kami addendum (waktu) dan dikenakan denda. Ucap PPTK Budi ST tegas dan mengakui bahwa pihak perusahaan menyanggupi sangsi tersebut.
Pertanyaannya?
Kepunyaan siapakah proyek Raksasa Rp. 22 Miliyar pengadaan TIK dan MEDIA khusus SD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir ini sehingga pekerjaan khusus media dengan nilai 3 miliyar terlambat dikerjakan dari batas waktu kontrak sehingga addendum waktu dan di wajibkan membayar denda?
Saat di Konfirmasi, siapakah kontraktor yang di tunjuk Disdikbud Rohil dalam menyediakan Proyek TIK dan Media SD berjumlah Rp. 22 Miliyar tersebut?
Apakah yang punya proyek di duga inisial WA yang santer namanya jadi sebutan di kalangan para penyedia, para Kepala Sekolah atau bukan? Spontan PPTK Budi ST mengatakan pihaknya tidak tahu siapa Kontraktornya dan untuk lebih jelasnya kata Budi tanyakan langsung ke KPA.
“Itulah yang aku tak tahu, entah siapa yang punya, tapi cobalah konfirmasi sama KPA? Imbuhnya melempar teka-teki.
Terpisah, Kabid SD Jon Hendri selaku KPA Kegiatan TIK dan Media SD saat di konfirmasi siapakah yang punya proyek tersebut hingga terjadinya adendum waktu dan bayar denda melalui via telepon seluler +62 812-6825-xxx. Begini jawabannya?
“Nanti kalo waktu di denda PPTK pasti tau, karena pembayaran denda langsung di stor ke Kasda, jawabnya singkat.
Lanjut, salah seorang pengurus perusahaan penyedia alat alat eletronik atau pengadaan Media (SD Negri) PT. Trisolah Utama Indonesia (BS) saat di konfirmasi apakah kendalanya sehingga barang lambat sampai ke sekolah -sekolah sehingga Disdikbud Rohil menerbitkan Addendum dan memberi sangsi denda, lalu menjawab tak paham.
“Kalau kami tengok di BAST nya barang tu keluar dari tgl 13 juni, mungkin ada kendala di jalan. Tutup BS.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Rokan Hilir membuka acara Sosialisasi ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) Jenjang SD Tahun 2022 pada hari ini Senin, 30 Mei 2022 lalu di Aula UNRI Batu 6 Bagansiapiapi.
Mengutip dari media pesisir.com, Dalam kata sambutannya, Kadisdikbud Rohil Muhammad Nurhidayat mengatakan di tahun 2022 Pemerintah pusat melalui Kemendikbud telah mengucurkan dana DAK sebesar Rp. 22 Miliyar. sebanyak 128 sekolah se Kab. Rokan Hilir menerima Bantuan TIK/Komputer 15 Unit per sekolah. Tujuannya bagi sekolah yang menerima bantuan TIK dan Media ini dapat dapat mempergunakan dengan sebaik baiknya dan bermanfaat dalam ANBK ini. (Hen)