Pekanbaru – Empat (4) Orang dilakukan permintaan keterangan terkait dugaan tindak pidana Korupsi belanja Hibah Kabupaten Siak T.A. 2011-2013.
Ke empat (4) orang tersebut di mintai keterangan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau.
Hal itu disampaikan Kejati Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH kepada awak media Sumatratimes-co-id. Selasa (21/6/2022).
Melalui siaran pers Nomor : PR- 34 /L.4.3/Kph.3/06/2022, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH menyampaikan Tim Jaksa Penyelidik Pidsus Kejati Riau melakukan permintaan keterangan terhadap 4 (empat) orang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Kabupaten Siak TA. 2011 s/d 2013 terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK).
Tim Penyelidik Pidsus Kejati Riau melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang berhubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Kabupaten Siak TA. 2011 s/d 2013.
Permintaan keterangan di laksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes), tutup Kasi Penkum Bambang Heripurwanto (Hen)