Pekanbaru – Pemeriksaan terhadap saksi – saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Fakir Miskin dan Anak anak Cacat di Sekretariat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak TA. 2014 s/d 2019 terus berlanjut.
Bertempat di ruangan Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau Jalan Sudirman Kamis (23/6/2022) Pekanbaru, lagi lagi seorang Pejabat Kabupaten Siak di periksa sebagai saksi yakni inisial I (selaku Camat Sungai Mandau) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Sungai Mandau.
Selanjutnya saksi ke dua (2) inisial A (selaku Kepala Desa Benayah) diperiksa dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Desa Benayah.
Saksi Ketiga (3) inisial F (Selaku Sekretaris Desa Perincit) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Desa Perincit.
Hal itu disampaikan Kejati Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH Melalui siaran pers Nomor : PR- 36 /L.4.3/Kph.3/06/2022.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak TA. 2014 s/d 2019. tutup Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH. (Hen).