Pekanbaru – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau kembali memeriksa 2 Orang Saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2019.
Kedua orang saksi Inisial I dan Inisial BH diperiksa dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) pada hari Kamis (23/6/2022), sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di ruangan Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau.
Saksi pertama inisial I (selaku Ketua Forum Dosen Universitas Sultan Syarif Kasim Riau) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait Mekanisme Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.
Saksi kedua (2) inisial BH (selaku Sekretaris Forum Dosen Universitas Sultan Syarif Kasim Riau) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait Mekanisme Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.
Demikianlah siaran pers Nomor : PR- 37 /L.4.3/Kph.3/06/2022 yang di sampaikan Kejati Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH kepada Sumatratimes-co-id.
” Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN. tutup Bambang Heripurwanto SH. MH. (Hend)