Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan lanjutan ke 4 (empat) saksi tersebut tertuang dalam siaran pers Nomor: PR –986/152/K.3/Kph.3/06/2022 yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Ketut Sumedana SH. MH
Bahwa pada hari Rabu (29/6/2022) Saksi – saksi yang diperiksa yaitu:
Saksi pertama RAP selaku General Manager Keuangan PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan laporan keuangan PT. Waskita Beton Precast.
Saksi kedua (2) IB selaku Manager Peralatan Divisi Peralatan PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan pengadaan peralatan PT. Waskita Beton Precast, proyek KLBM, dan Tetrapod.
Saksi ketiga (3) HG selaku Mantan Komisaris PT. Waskita Beton Precast periode tahun 2018 s/d 2020, diperiksa terkait dengan proyek KLBM dan supplier PT Sinar Indah Kencana.
Kemudian saksi ke 4 (empat) Inisial I selaku Senior Vice President (SVP) Akuntansi di PT. Waskita Karya, diperiksa terkait dengan laporan keuangan PT. Waskita Beton Precast.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Sumber : Kasipenkum Kejati Riau/Hen)