Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 – 2021 atas nama tersangka TB, tersangka T, tersangka BHL, dan 6 (enam) tersangka Korporasi, Selasa kemarin (28/6 2022).
Demikian penyampaian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Ketut Sumedana SH. MH melalui siaran pers Nomor: PR – 978/144/K.3/Kph.3/06/2022.
Bahwa Saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, yaitu MA selaku Analis Perdagangan Ahli Madya pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI guna menjelaskan terkait dengan mekanisme pengajuan penjelasan impor.
Sedangkan Saksi-saksi yang diperiksa atas nama 6 (enam) Tersangka Korporasi, yaitu:
LW selaku Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian RI, diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor.
Selanjutnya BS selaku Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian RI Tahun 2020 s/d 2022, diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor.
NN selaku Koordinator Software and Content Direktorat Industri Elektronika dan Telematika pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian RI, diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. ( Sumber : Kasipenkum Kejati Riau/Hen)