Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Hal itu berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 987/153/K.3/Kph.3/06/2022 yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Ketut Sumedana SH. MH.
Bahwa Saksi yang diperiksa yaitu RTA selaku Pegawai PT. Cahaya Inti Cemerlang, diperiksa yang pada pokoknya menjelaskan tentang pemberian kuasa Direktur Utama PT. Cahaya Inti Cemerlang (ZM) tentang penyelesaian pembelian tanah oleh PT. Adhi Persada Realti dan negoisasi dilakukan pada tanggal 23 September 2020 di PT. Adhi Persada Properti.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada hari Rabu (29/6/2022) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Sumber Kasipenkum Kejati Riau/Riau)