Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 6 (enam) Tersangka Korporasi. Kamis (30/6 2022)
Pemeriksaan orang saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Ketut Sumedana SH. MH melalui siaran pers Nomor : PR – 993/159/K.3/Kph.3/06/2022
Kepada awak media disampaikannya, Saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, yaitu W selaku Honorer pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait untuk menerangkan tentang mekanisme persuratan di Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan RI dan mengkonfirmasi tentang pembuatan surat penjelasan (sujel) Nomor 380 s/d 381 yang dibuat pada Mei 2020 oleh Tersangka TB.
Selanjutnya, Saksi yang diperiksa atas nama 6 (enam) Tersangka Korporasi, yaitu WT selaku Direktur Utama PT DSS, diperiksa terkait pengelolaan perusahaan PT. DSS dalam menjalankan bisnis impor baja.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)