Pekanbaru – Pasca pelaksanaan tahap II terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit macet di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru batal terealisasi.
Oleh sebab itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sesuai prosedural yang berlaku masih menunggu penjadwalan ulang penyerahan AB serta IO berikut barang bukti dari penyidik Kepolisian.
Kepada Sumatratimes-co-id, Kamis (30/6/2022), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto SH. MH menjelaskan bahwa tahap II perkara dugaan korupsi yang terjadi di salah satu bank milik Pemerintah Daerah yang ada di Kota Pekanbaru belum dilaksanakan pada pekan ini sebab proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut akan dijadwalkan ulang.
“Berkas kedua Perkara tersebut sudah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan telah dinyatakan lengkap beberapa hari yang lalu. Atas P-21 itu, proses berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejatinya, tahap II tersebut di laksanakan pada Selasa (28/6) kemarin, tapi belum terlaksana, ungkap Kasi Penkum Bambang Heripurwanto SH.
Kronologis, Pengusutan perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/498/XII/2021/SPKT/RIAU tanggal 9 Desember 2021. Atas hal itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) pada 13 Desember 2021.
Kemudian Penyidik lalu menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka pada 4 April 2022 yang lalu, atas nama AB alias AP yang merupakan debitur di bank berplat merah tersebut.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa. antaranya, 15 saksi dari pihak Bank, 4 orang saksi dari Kontraktor Sah, 3 saksi dari pihak Sekretariat DPRD Riau, 1 saksi dari Disdik Kuansing, 5 saksi dari pihak yang melalukan penarikan atau pencairan cek, serta saksi Ahli sebanyak 3 orang.
Selain itu, penyidik juga telah mengantongi hasil audit kerugian negara senilai Rp7.233.091.582, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Perbuatan rasuah itu terjadi dalam rentang waktu lebih kurang selama setahun. Yakni, antara tanggal 18 Februari 2015 hingga 18 Februari 2016.
Dalam melakukan pencairan kredit tersebut CV PB dan CV PGR di duga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pencairan KMKK tersebut masuk ke rekening Giro CV PGR dan CV PB, karena menggunakan SPK tidak sah/fiktif dan mengakibatkan kredit macet di bank bjb Cabang Pekanbaru. Hal itu lantaran tidak ada sumber pengembalian dana.
Dengan demikian, modusnya menjadi jelas yakni mendapatkan fasilitas KMKK menggunakan SPK tidak sah atau fiktif. Sehingga dana yang seharusnya menjadi sumber pengembalian kepada pihak bank tersebut tidak ada.
Atas perbuatannya, tersangka Indra Osmer dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undangnya (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo ayat 1 ke 1 KUHP.
Saat ini, sambung Kasi Penkum Kejati Riau, , Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejati Riau masih menunggu waktu kapan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Mengenai kapan tahap II itu dilakukan, ia menyebutkan, tergantung dari penyidik Kepolisian.
“Dalam Perkara ini, secara Profesional kami ( Kejati Riau) masih menunggu jadwal dari Penyidik untuk tahap II perkara itu,” terang mantan Kasi Pidana Umum Kejari Rohil ini secara detail. (Hen)