Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung lagi – lagi memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Kamis (30/6/2022)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Ketut Sumedana SH. MH melalui siaran pers Nomor : PR – 991/157/K.3/Kph.3/06/2022 menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa yaitu RM selaku Direktur PT Zayan Putra Perkasa 2005 s.d sekarang, diperiksa yang hubungannya dengan BFC Project adalah selaku vendor PT KE dalam menyediakan pekerjaan kontruksi area BFC dengan jumlah kontrak sebanyak 26 kontrak dalam bentuk Job Order dengan jumlah total kontrak sebesar Rp 7.767.185.900.-, dan pekerjaan sudah diselesaikan 100 % namun pembayaran yang dilakukan PT KE berdasarkan tagihan (invoice) hanya sebesar Rp 6.548.351.720.- sehingga terdapat selisih yang belum dibayar PT KE sampai dengan sekarang sebesar Rp 1.218.834.180.-
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Untuk di ketahui, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau/Hen )