Pekanbaru – Tim Penyidik Polres Bengkalis Polda Riau menyerahkan 2 (dua) orang tersangka dan barang bukti (tahap II) shabu – shabu seberat 59.094.86 gram ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau dan JPU Kejati Bengkalis.
Penyerahan kedua tersangka Perkara Tindak Pidana Narkotika tersebut sekira pukul, 14.30 WIB di Kejaksaan Negeri Bengkalis. Kamis kemarin (30/6/2022).
Berdasarkan siaran pers nomor : PR- 43 /L.4.3/Kph.3/07/2022 yang di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH kepada awak media tersangka Wiyanto alias Mul Bin Zurais yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Selanjutnya tersangka atas nama Maradona alias Dona Bin Hasyim yang disangka melanggar ke satu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu berupa : 4 (empat) buah tas ransel yang di dalamnya terdapat 56 (lima puluh enam) bungkus paket besar diduga narkotika jenis shabu.
“Rincian Shabu secara keseluruhan diketahui berat kotor : 59.094,86 Gram dan berat bersih : 56.186,22 Gram, kemudian dilakukan penyisihan barang bukti Narkotika Jenis Shabu seberat : 237,03 (dua ratus tiga puluh tujuh koma nol tiga) Gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan Barang Bukti secara Laboratoris. Ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto
Adapun nama – nama Tim Jaksa Penuntut Umum (P.16.A) sambung Bambang antaranya Andi Akbar, SH, Prawiranegara Putra, SH. Ananda Hermila, SH. Sartika Ayu Tarigan, SH dan Bagas Pradikya Hatiyanto SH.
Lebih jauh di jelaskan, kronologis perkara pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira pukul 04.00 wib Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap saudara Tersangka Maradona Bin M.Hasyim di jalan Sudirman Desa Bantan Air Kec. Bantan Kab. Bengkalis dan saat di lakukan penangkapan tersangka Maradona alias Dona Bin Hasyim bersama -sama dengan tersangka.
Ternyata pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka tidak ada ditemukan narkotika jenis shabu dari tangan tersangka, akan tetapi pada saat di interogasi tersangka mengatakan ada menjemput, mengambil dan menyimpan Narkotika jenis shabu ke sebuah Ruko milik Usrin alias Ren yang berjarak 500 meter dari tempat penggeledahan.
Kemudian, setelah melakukan penangkapan terhadap Maradona Tim Polres Bengkalis melakukan interogasi terhadap Wiyanto alias Mul Bin Zurais dan Tim Polres Bengkalis mendapatkan pengakuan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik M. Kusrin alias Irin bin M.Basar (DPO).
Investigasi terus di kembangkan, kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada sejumlah besar Narkotika jenis Shabu yang akan masuk ke pesisir pantai Bengkalis, kemudian Tim Polres Bengkalis segera melakukan koordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Riau, Kasat Polairud dan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pengungkapan kegiatan tersebut.
Alhasil pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 17.00 wib, Tim yang sudah dibentuk menjalankan tugas sesuai dengan pembagiannya dan berhasil menangkap dan menahan 2 (dua) orang tersangka.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika di Kejaksaan Negeri Bengkalis mengikuti prokes yang ketat. (Sumber Kasipenkum Kejati Riau/ Hen)