Jakarta – Dalam pertama kalinya, Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melakukan perampasan aset yang diduga merupakan harta kekayaan yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika. Jumat (1/6/2022)
Hal itu dilakukan Tim Pusat pemulihan Aset Kejagung RI berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 1/P-TPPU/2021/PN.Bir tanggal 9 November 2021 tentang Putusan Perkara Penanganan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Lukmanul Hakim alias Hendra (yang merupakan DPO dari Badan Narkotika Nasional RI).
Perampasan aset ini merupakan implementasi Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain.
1 (satu) unit Mobil Dump Truck Mitsubishi;
2 (dua) unit sepeda motor trail Kawasaki KLX 150
6 (enam) bidang tanah yang terletak di Kabupaten Aceh Utara;
1 (satu) bidang tanah terletak di Kota Lhokseumawe.
Terhadap aset-aset tersebut telah dilakukan penelusuran aset dan verifikasi dokumen terkait serta koordinasi dengan stakeholder dan pengamanan aset oleh Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa aset negara yang akan diserahkan dari Badan Narkotika Nasional RI kepada Kejaksaan Negeri Bireuen merupakan aset negara yang sesuai antara fisik dan administrasi dengan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 1/P-TPPU/2021/PN.Bir tanggal 9 November 2021.
Selanjutnya pada Jumat 01 Juli 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen telah dilaksanakan penyerahan aset negara tersebut dari Badan Narkotika Nasional RI kepada Kejaksaan Negeri Bireuen dengan didampingi oleh Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. (Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)