Pekanbaru – Untuk mengumpulkan bukti dan memperkuat pembuktian, Dua (2) Orang Sekretaris Desa (Sekdes) di periksa sebagai saksi.
Kedua Sekdes tersebut di interogasi sebagai saksi di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Riau, Senin (04 Juli 2022) sekira pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai oleh tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial fakir miskin dan anak – anak cacat pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak Tahun 2014-2019.
Hal itu berdasarkan siaran pers Kejati Riau Nomor : PR- 46 /L.4.3/Kph.3/07/2022 yang di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH. Senin (04/6/2022)
Kepada awak media di sampaikan bahwa Saksi-saksi yang diperiksa antaranya;
1. A (selaku Sekretaris Desa Sungai Limau) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Desa Sungai Limau.
2. A (selaku Sekretaris Desa Dosan) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Desa Dosan.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak TA. 2014 s/d 2019.
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (Kasipenkum Kejati Riau/Hen)