Pekanbaru – Bertempat di ruang Pemeriksaan, Selasa (05/6/2022) Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Kembali memeriksa satu (1) orang saksi.
Pemeriksaan seorang saksi tersebut guna kepentingan penyidikan yang berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan sosial fakir miskin dan anak anak cacat pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak tahun 2014-2019.
Saksi baru yang diperiksa adalah S (selaku Staff Kantor Camat Pusako) di periksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Pusako.
Hal itu sesuai dengan siaran pers Kejati Riau Nomor : PR- 47 /L.4.3/Kph.3/07/2022 yang di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH kepada awak media Sumatratimes-co-id.
Lebih jauh di sampaikannya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014 sampai dengan tahun 2019.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).tutup Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH (Hen)