• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Oktober 3, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polsek Sinaboi Gelar Sosialisasi Green Policing & Tanam Pohon di Raja Bejamu

    Polsek Sinaboi Gelar Sosialisasi Green Policing & Tanam Pohon di Raja Bejamu

    Komandan Lanal Dumai Kunjungi Posal Sinaboi, Serahkan Al-Qur’an dan Salurkan Bantuan Life Jacket dan Bendera merah putih kepada Nelayan Sinaboi

    Komandan Lanal Dumai Kunjungi Posal Sinaboi, Serahkan Al-Qur’an dan Salurkan Bantuan Life Jacket dan Bendera merah putih kepada Nelayan Sinaboi

    Media Dituntut Profesional, Pemerintah Juga harus Proporsional

    Media Dituntut Profesional, Pemerintah Juga harus Proporsional

    Polsek Sinaboi dan Pemerintah Desa Pasang Spanduk Imbauan di Titik Rawan

    Polsek Sinaboi dan Pemerintah Desa Pasang Spanduk Imbauan di Titik Rawan

    Lewat Pengeras Suara, Polsek Sinaboi Ajak Warga Cegah Kebakaran Lahan

    Lewat Pengeras Suara, Polsek Sinaboi Ajak Warga Cegah Kebakaran Lahan

    KRYD Polsek Sinaboi Menjaga Kamtibmas Tetap Kondusif

    KRYD Polsek Sinaboi Menjaga Kamtibmas Tetap Kondusif

    Penghulu Sinaboi Tinjau Giat Tracing TB dan Cek Kesehatan Gratis

    Penghulu Sinaboi Tinjau Giat Tracing TB dan Cek Kesehatan Gratis

    Bhabinkamtibmas Darussalam Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    Bhabinkamtibmas Darussalam Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Pantau Pembangunan Jalan Poros Kampung Aman 

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Pantau Pembangunan Jalan Poros Kampung Aman 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polsek Sinaboi Gelar Sosialisasi Green Policing & Tanam Pohon di Raja Bejamu

    Polsek Sinaboi Gelar Sosialisasi Green Policing & Tanam Pohon di Raja Bejamu

    Komandan Lanal Dumai Kunjungi Posal Sinaboi, Serahkan Al-Qur’an dan Salurkan Bantuan Life Jacket dan Bendera merah putih kepada Nelayan Sinaboi

    Komandan Lanal Dumai Kunjungi Posal Sinaboi, Serahkan Al-Qur’an dan Salurkan Bantuan Life Jacket dan Bendera merah putih kepada Nelayan Sinaboi

    Media Dituntut Profesional, Pemerintah Juga harus Proporsional

    Media Dituntut Profesional, Pemerintah Juga harus Proporsional

    Polsek Sinaboi dan Pemerintah Desa Pasang Spanduk Imbauan di Titik Rawan

    Polsek Sinaboi dan Pemerintah Desa Pasang Spanduk Imbauan di Titik Rawan

    Lewat Pengeras Suara, Polsek Sinaboi Ajak Warga Cegah Kebakaran Lahan

    Lewat Pengeras Suara, Polsek Sinaboi Ajak Warga Cegah Kebakaran Lahan

    KRYD Polsek Sinaboi Menjaga Kamtibmas Tetap Kondusif

    KRYD Polsek Sinaboi Menjaga Kamtibmas Tetap Kondusif

    Penghulu Sinaboi Tinjau Giat Tracing TB dan Cek Kesehatan Gratis

    Penghulu Sinaboi Tinjau Giat Tracing TB dan Cek Kesehatan Gratis

    Bhabinkamtibmas Darussalam Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    Bhabinkamtibmas Darussalam Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Pantau Pembangunan Jalan Poros Kampung Aman 

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Pantau Pembangunan Jalan Poros Kampung Aman 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice

25 Juli 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Sosial
JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice

JAM- Pidum Fadli

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 dari 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda. (Senin )25 Juli 2022.

Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 1120/125/K.3/Kph.3/07/2022 yang di sampaiakn oleh Kepala Penerangan Hukum Kejagung RI DR. Ketut Sumedana SH.MH kepada awak media.

Adapun 2 (dua) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

Tersangka Muhammad Ilham Alias Bolong dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka Betty Ernawati Br. Bakara Alias Mak Rifky dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum.

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Selanjutnya tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.

Sementara itu, 1 (satu) berkas lain perkara atas nama Tersangka Sihabudin alias Derga bin Rachman dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pasalnya perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1/Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.