• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Agustus 19, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Jalan Santai Berhadiah

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Jalan Santai Berhadiah

    Polsek Sinaboi Galakkan Program Kapolda Riau melalui Tanam Pohon Bakau

    Polsek Sinaboi Galakkan Program Kapolda Riau melalui Tanam Pohon Bakau

    Upacara Peringatan HUT RI ke 81 di Kantor Kecamatan Sinaboi Berjalan Lancar dan Sukses

    Upacara Peringatan HUT RI ke 81 di Kantor Kecamatan Sinaboi Berjalan Lancar dan Sukses

    Polsek Sinaboi Sukses Laksanakan Upacara Detik-detik Proklamasi HUT RI ke 81

    Polsek Sinaboi Sukses Laksanakan Upacara Detik-detik Proklamasi HUT RI ke 81

    Personel Polsek Sinaboi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

    Personel Polsek Sinaboi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

    Kecamatan Sinaboi Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Karnaval

    Kecamatan Sinaboi Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Karnaval

    Polsek Sinaboi Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Dumai

    Polsek Sinaboi Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Dumai

    Tingkatkan Keamanan Malam Hari, Polsek Sinaboi Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan 

    Tingkatkan Keamanan Malam Hari, Polsek Sinaboi Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan 

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Program Green Policing Lewat Aksi Tanam Pohon

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Program Green Policing Lewat Aksi Tanam Pohon

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Jalan Santai Berhadiah

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Jalan Santai Berhadiah

    Polsek Sinaboi Galakkan Program Kapolda Riau melalui Tanam Pohon Bakau

    Polsek Sinaboi Galakkan Program Kapolda Riau melalui Tanam Pohon Bakau

    Upacara Peringatan HUT RI ke 81 di Kantor Kecamatan Sinaboi Berjalan Lancar dan Sukses

    Upacara Peringatan HUT RI ke 81 di Kantor Kecamatan Sinaboi Berjalan Lancar dan Sukses

    Polsek Sinaboi Sukses Laksanakan Upacara Detik-detik Proklamasi HUT RI ke 81

    Polsek Sinaboi Sukses Laksanakan Upacara Detik-detik Proklamasi HUT RI ke 81

    Personel Polsek Sinaboi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

    Personel Polsek Sinaboi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

    Kecamatan Sinaboi Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Karnaval

    Kecamatan Sinaboi Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Karnaval

    Polsek Sinaboi Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Dumai

    Polsek Sinaboi Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Dumai

    Tingkatkan Keamanan Malam Hari, Polsek Sinaboi Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan 

    Tingkatkan Keamanan Malam Hari, Polsek Sinaboi Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan 

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Program Green Policing Lewat Aksi Tanam Pohon

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Program Green Policing Lewat Aksi Tanam Pohon

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jampidum Kejagung RI Menyetujui 10 Pengajuan Restorasi Justice 

26 Juli 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Sosial
JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice

JAM- Pidum Fadli

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 (sepuluh) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Melalui siaran pers Nomor: PR – 1130/135/K.3/Kph.3/07/2022 yang di sampaiakn oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH.MH kepada Wartawan, Selasa (26/7/2022)

Adapun 10 (sepuluh) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut;

Tersangka IRSAN YUNUS ALIAS ICCANG BIN YUNUS dari Kejaksaan Negeri Bone yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka DARMAWAN ALS MAWANG BIN RAHMAN dari Kejaksaan Negeri Bone yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ARTIWAN BANGSAWAN S.PD BIN AHMAD BANGSAWAN dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka RUDY BIN ALM. DJURI dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang disangka melanggar Primair Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Subsidiair Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka PUTRA ADI SETIAWAN BIN BARI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka MUHAMAD SOLEH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka SUBARDI ALIAS CATHAK BIN WISMO SUHARTO dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka YOHANA SKOLASTIKA MILBURGA JEKAU dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka HASANUDIN NURDIN ALIAS ETOS dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka PARAMITA WULAN LAYATA MANANGKOT ALIAS WULAN dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain lelah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah di hukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1/Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.