Babel – Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Kejaksaan telah meningkat hingga 74,5% (tujuh puluh empat koma lima persen).
Peningkatan tersebut tentunya dicapai dengan kerja keras melaksanakan tugas, serta mengkomunikasikan capaian kinerja baik yang telah diraih maupun yang sedang dilakukan kepada masyarakat.
Oleh karenanya Jaksa Agung Burhanuddin minta Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), Asintel (Asisten Intelijen), dan Kasi Penkum (Penerangan Hukum) dapat mendukung penuh kebutuhan publikasi, serta para Kajari agar lebih giat mempublikasikan capaian kinerjanya.
“Publik dapat menilai kinerja kita apabila kita telah menunjukannya. Saudara harus ingat, sehebat apapun kita bekerja namun apabila tidak terpublikasikan dengan baik, maka masyarakat tetap menganggap Kejaksaan tidur lelap,” ujar Jaksa Agung.
Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 1144/149/K.3/Kph.3/07/2022 yang di sampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI D.r Ketut Sumedana SH.MH.
Jaksa Agung menghimbau untuk memanfaatkan sarana dan prasarana serta sumber daya yang ada, guna melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial untuk meningkatkan kepercayaan publik melalui penggunaan media massa dan media sosial.
Selanjutnya, Jaksa Agung telah menyampaikan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022 bahwa profesionalitas dan integritas yang dibangun akan menuntun saudara memperoleh hasil yang maksimal, dan menutup celah kemungkinan terjadinya perbuatan tercela yang akan meruntuhkan marwah institusi.
Jaksa Agung meminta untuk memastikan setiap tugas ditangani dengan objektif, profesional dan berintegritas tinggi, serta jauhkan dari kepentingan personal agar memperoleh hasil yang maksimal, khususnya dalam penanganan perkara. Iya juga menegaskan untuk tidak pernah mengkriminalisasi seseorang dan jangan gunakan kewenangan untuk mencederai rasa keadilan.
“Perlu saya tekankan, bahwa saya telah membentuk Satgas 53 untuk menindak perilaku negatif saudara yang tidak lagi dapat dibina, dan saya harap saudara tidak menambah panjang daftar prestasi Satgas 53,” tegas Jaksa Agung.
Lebih jauh Jaksa Agung memerintahkan seluruh Jaksa untuk terus meningkatkan standar integritas, intelektualitas, dan profesionalitas
Jangan salah gunakan kewenangan, dan jangan tergoda bujuk rayu untuk melakukan tindakan yang melenceng dari aturan. Konsistensi saudara (Jaksa) menjalankan hal tersebut serta didukung dengan peningkatan prestasi, maka kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan akan terus terjaga.
Pengarahan disampaikan oleh Jaksa Agung dalam kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Rabu 27 Juli 2022 dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung beserta jajaran, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Kunjungan kerja Jaksa Agung di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1/Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)