Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 dari 9 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Siaran pers Nomor: PR – 1143/148/K.3/Kph.3/07/2022 yang di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH. MH. Rabu (27/7/2022), menyebutkan bahwa
Adapun 6 (enam) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
Tersangka JUDZAN IRFAN TAUFIK BIN MAJUDAI dari Kejaksaan Negeri Bontang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka GALIB WIBOWO BIN (ALM) UMAR ANTON dari Kejaksaan Negeri Berau yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka ARIFIN DOA ANAK DARI PAULUS PORA dari Kejaksaan Negeri Bulungan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka MEGA PRATIWI dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka NURKHOLIS BIN SONHADI dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka NATALIA MEIRISCA WIDYARI dari Kejaksaan Negeri Gianyar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.
Sementara itu, untuk 3 (tiga) berkas perkara atas nama Tersangka, yaitu: Tersangka AHMAD NAHARUDIN BIN SARIPUDIN dari Kejaksaan Negeri Bontang yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka ARJUN ARDILA ALS ARJUN BIN AMRAN dkk dari Kejaksaan Negeri Seruyan yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Tersangka DIDI SAPUTRA ALS BAREN BIN MARKUNI dari Kejaksaan Negeri Seruyan yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1/Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)