Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Jaja Subagja, SH., MH meresmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Bertempat di Desa Bantan Tua Kec. Bantan Kab. Bengkalis Peresmian rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkalis tersebut di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Asisten Pembinaan Kejati Riau Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau Bupati Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan Kasi Oharda Kejati Riau.
Penyampaian siaran pers Nomor : PR- 56 /L.4.3/Kph.3/07/2022 oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH kepada wartawan. Kamis (28/7/2022)
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sangat mengapresiasi dan mendukung adanya rumah restorative justice yang di buat oleh kejari bengkalis dan dengan adanya rumah restorative justice dapat membantu masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian.
Pada acara peresmian rumah restorative justice Kepala Kejaksaan Tinggi Riau juga menyaksikan proses perdamaian antara tersangka dan korban An. Tersangka Betty Ernawati Br Bakara Als Mak Rifky Pasal 351 ayat 1 KUHPidana Kasus Posisi :
Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di rumah korban Jl. Sukajadi Rt. 003 Rw. 004 Ds. Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis telah terjadi tindak pidana Penganiayaan terhadap korban Nurmawati Simamora, pelaku Betty Bakara (tetangga korban).
Kronologis kejadian berawal dimana pada saat itu korban bersama saksi sedang berada dirumah, kemudian datang tersangka bersama suami yaitu saksi Deddy kerumah korban sambil berteriak dan berkata “Hey sini kau, jangan berani di Facebook saja, kalau berani keluar kau !”. Mendengar hal tersebut korban langsung keluar rumah sambil berkata “kenapa kau merasa rupanya kau?” Lalu tersangka berkata kembali “merasa lah, memang untuk aku postingan itu, berani kau, sini, sini !”
Sewaktu korban mendekati tersangka, tiba-tiba tersangka langsung menjambak dan menariknya sehingga korban terjatuh kelantai.
Lalu tersangka menyeret korban kedepan rumah. Dan tersangka juga memukul kearah bibir korban sebanyak 2 (dua) kali.
Sewaktu korban hendak membalas dengan menarik rambut tersangka, tiba-tiba saksi datang melerai korban dan tersangka berhasil dipisahkan sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Bahwa pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
3. Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah;
4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
5. Barang bukti telah di kembalikan kepada korban;
6. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkalis mengikuti prokes yang ketat. (Hen)