• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Senin, November 24, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Barita Simanjuntak: Panja Reformasi Kejaksaan prematur dan kontraproduktif

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Barita Simanjuntak: Panja Reformasi Kejaksaan prematur dan kontraproduktif

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terdakwa Teddy Tjokrosaputra di Hukum 12 Tahun Penjara

4 Agustus 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Sosial
Makin Terbuka Lebih Terpercaya, Website Kejagung RI Akan dilakukan Re- Desain

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI DR. Ketut Sumedana SH.MH

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Perkara PT. Asabri Persero, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Jakarta Pusat Tetapkan Terdakwa Teddy Tjokrosaputra di Hukum 12 Tahun Penjara. Rabu, 03 Agustus 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH. MH dalam siaran pers Nomor: PR -1205/030/K.3/Kph.3/08/2022 Kamis (4/8/2022)

Persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap Terdakwa TEDDY TJOKROSAPUTRO hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Adapun amar putusan pada pokoknya, yaitu Menyatakan Terdakwa TEDDY TJOKROSAPOETRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan KESATU Primair DAN turut serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan KEDUA Primair;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;

Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.832.107.126,- (dua puluh milyar delapan ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh ribu serratus dua pulh enam rupiah), dengan memperhitungkan :

Barang Bukti Huruf A No. 6, yaitu 1 (satu) unit mobil BMW warna metalik, beserta 1 (satu) lembar STNK no. 04500094.C, Nomor Polisi B1136 SAQ, Nama pemilik PT RIMO INT LESTARI TBK, MERK BMW Type 520I G30 CKD AT, Tahun pembuatan 2018 warna metalik Nomor Mesin 21355310.

Barang Bukti Huruf A No. 8, yaitu 1 (satu) unit mobil BMW warna hitam metalik, beserta 1 (satu) lembar STNK Nomor : 15351638/MJ/2017 Nama pemilik PT RIMO INT LESTARI TBK, merk BMW, Type 520I CKD AT, tahun pembuatan 2017, Nomor mesin A7131462, warna hitam metalik No Pol B1347 SAO.

Barang Bukti Huruf EE, yaitu Tanah/Bangunan yang beralamat pada Kecamatan Sumbawa, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 02639, Nomor Surat Ukur 00149/2013, NIB 02699, luas 9978 m² atas nama Teddy Tjokrosapoetro, perolehan tahun 2018.

Huruf FF No. 1, yaitu Tanah/Bangunan yang beralamat pada Kecamatan Tegallalang Kelurahan Sebatu Kabupaten Gianyar, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03502 Nomor Surat Ukur 02242/SEBATU/2017, NIB 02631 luas 494 m² atas nama Teddy Tjokrosapoetro, perolehan tahun 2017

Barang Bukti Huruf FF No. 2, yaitu Tanah/Bangunan yang beralamat pada Kecamatan Tegallalang Kelurahan Sebatu Kabupaten Gianyar, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01672 Nomor Surat Ukur 00412 /2006, NIB 0485 luas 1400 m² atas nama Teddy Tjokrosapoetro, perolehan tahun 2016.

Barang Bukti kode HH, yaitu Tanah beserta Bangunan yang beralamat pada Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, Kota Jakarta Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 10634 Nomor Surat Ukur 05692/2006, NIB 05692, luas 573 m² atas nama Teddy Tjokrosapoetro, perolehan tahun 2019 yang seluruhnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada Terdakwa, namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dan Terdakwa membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun atau apabila Terdakwa membayar Uang Pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti.

Memerintahkan dana hasil operasional Pengelolaan Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta (yang berdiri diatas Barang Bukti Kode JJ No. 1, 2 dan 3), yang tercatat dalam rekening Bersama (Escrow Account) pada Bank BNI 133-828-7798 antara PT Sinergi Megah Internusa (PT SMI) dan PT Hotel Indonesia Natour (PT. HIN) sebagai rekening penampung hasil operasional, yang nilainya ditentukan sesuai saldo pada saat pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap terhadap Barang Bukti dimaksud, dikembalikan kepada PT. Sinergi Megah Internusa, Tbk. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa TEDDY TJOKROSAPOETRO. (K.3.3.1/Hen)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.