Jakarta – Perkara Dugaan Kasus PT Waskita Beton Precast,TBK saat ini dalam penyidikan Kejagung RI.
Oleh sebab itu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, dan Tersangka A.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH.MH dalam siaran pers Nomor: PR – 1216/041/K.3/Kph.3/08/2022 pada Jumat,(5/8/2022) mengatakan kepada awak media terkait seorang saksi yang diperiksa yaitu ;
HH selaku Manager Batching Plant Kuala Tanjung Indrapura, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilakukan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. (K.3.3.1/Hen)