Jakarta – Sebagai calon aparat penegak hukum, dituntut memiliki sense of crisis atau sensitivitas tinggi terhadap lingkungan sekitar, sehingga pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan kelak tidak hanya memberikan kepastian hukum saja, melainkan juga mampu menghadirkan keadilan substansial dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin yang di wakili oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Rabu (10/8/ 2022) bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dalam Acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang II Tahun 2022.
Hal itu di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH dalam siaran pers Nomor: PR – 1245/070/K.3/Kph.3/08/2022.
Jaksa Agung Menyampaikan, perkembangan dinamika penegakan hukum saat ini telah menggeser orientasi penegakan hukum yang semula bersifat retributif ke arah restoratif dan rehabilitatif. Oleh karena itu, kebijakan Restorative Justice (RJ) merupakan suatu terobosan hukum yang bersifat progresif sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara.
“Untuk itu, saya instruksikan kepada jajaran Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) agar materi RJ diberikan secara khusus dan mendalam kepada para siswa sehingga mereka dapat memahami RJ mulai dari tataran falsafah, konsep maupun praktiknya sehingga manakala mereka kelak menjadi Jaksa, mereka dapat menerapkan RJ secara benar dan tepat, mengingat RJ yang dimiliki oleh Kejaksaan memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri yang tidak sama dengan konsep RJ secara umum dalam teori dan doktrin,” tutur Jaksa Agung.
Kemudian sambung Jaksa Agung , pendekatan RJ yang dilaksanakan Kejaksaan merupakan hasil adaptasi dari rasa keadilan masyarakat dan nilai-nilai luhur pancasila yang berupaya mewujudkan keseimbangan antara kepentingan pemulihan keadilan dan hak korban, pertimbangan motif dan kondisi tertentu pelaku serta nilai dan keinginan masyarakat.
Selanjutnya, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengatur beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan.
“Saudara sekalian para calon Jaksa sebagai penerus tongkat estafet Kejaksaan, saya minta untuk segera mempelajari dan memahami hal-hal baru dalam undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang, serta meningkatkan kualitas guna menjadi role model penegakan hukum,” tutup Jaksa Agung. (K.3.3.1/Hen)