Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 1241/066/K.3/Kph.3/08/2022 yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr.Ketut Sumedana SH.MH. Rabu( 10/8/ 2022)
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
IR selaku Karyawan PT PLN UIP III, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
R selaku Karyawan PT PLN UIP III, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1/Hen)