Jakarta- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM- Pidum) Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama Tersangka RP. Senin (15/8/ 2022)
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH. MH dalam siaran pers Nomor: PR –1269/094/K.3/Kph.3/08/2022.
Kepada awak media di sampaikannya, adapun Tersangka RP (calon mertua Terdakwa INDRA KENZ) disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka RP dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022.
Selanjutnya, Tim JPU pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka RP ke Pengadilan Negeri Tangerang.(K.3.3.1/Hen)