• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Mei 21, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Sinergi Polsek Sinaboi dengan Petani Kawal 4 Hektar Jagung Pipil di Lahan Gambut

    Sinergi Polsek Sinaboi dengan Petani Kawal 4 Hektar Jagung Pipil di Lahan Gambut

    Siapkan Benteng Pesisir, Polsek Sinaboi- Stakeholder Tinjau Lokasi Penanaman Mangrove Fest 2026

    Siapkan Benteng Pesisir, Polsek Sinaboi- Stakeholder Tinjau Lokasi Penanaman Mangrove Fest 2026

    Penghulu Rafika Bersama Warga RT 08 Gotong Royong Perbaiki Jalan 

    Penghulu Rafika Bersama Warga RT 08 Gotong Royong Perbaiki Jalan 

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengecekan  Lahan Ketahanan Pangan Jagung Pipil

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengecekan  Lahan Ketahanan Pangan Jagung Pipil

    Masyarakat Rantau Bais Deklarasi Perang Melawan Narkoba

    Masyarakat Rantau Bais Deklarasi Perang Melawan Narkoba

    Polsek Sinaboi: Turnamen Futsal Upika Cup 2026 Ajang Prestasi & Edukasi Anti Narkoba

    Polsek Sinaboi: Turnamen Futsal Upika Cup 2026 Ajang Prestasi & Edukasi Anti Narkoba

    Camat Serahkan Trofi Juara, PS Raja Bejamu Dominasi Final Futsal Upika Cup 2026 

    Camat Serahkan Trofi Juara, PS Raja Bejamu Dominasi Final Futsal Upika Cup 2026 

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Sungai Bakau Rampung 💯%

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Sungai Bakau Rampung 💯%

    Lawan Narkoba dengan Prestasi, Upika Sinaboi Gelar Turnamen Futsal 

    Lawan Narkoba dengan Prestasi, Upika Sinaboi Gelar Turnamen Futsal 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Sinergi Polsek Sinaboi dengan Petani Kawal 4 Hektar Jagung Pipil di Lahan Gambut

    Sinergi Polsek Sinaboi dengan Petani Kawal 4 Hektar Jagung Pipil di Lahan Gambut

    Siapkan Benteng Pesisir, Polsek Sinaboi- Stakeholder Tinjau Lokasi Penanaman Mangrove Fest 2026

    Siapkan Benteng Pesisir, Polsek Sinaboi- Stakeholder Tinjau Lokasi Penanaman Mangrove Fest 2026

    Penghulu Rafika Bersama Warga RT 08 Gotong Royong Perbaiki Jalan 

    Penghulu Rafika Bersama Warga RT 08 Gotong Royong Perbaiki Jalan 

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengecekan  Lahan Ketahanan Pangan Jagung Pipil

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengecekan  Lahan Ketahanan Pangan Jagung Pipil

    Masyarakat Rantau Bais Deklarasi Perang Melawan Narkoba

    Masyarakat Rantau Bais Deklarasi Perang Melawan Narkoba

    Polsek Sinaboi: Turnamen Futsal Upika Cup 2026 Ajang Prestasi & Edukasi Anti Narkoba

    Polsek Sinaboi: Turnamen Futsal Upika Cup 2026 Ajang Prestasi & Edukasi Anti Narkoba

    Camat Serahkan Trofi Juara, PS Raja Bejamu Dominasi Final Futsal Upika Cup 2026 

    Camat Serahkan Trofi Juara, PS Raja Bejamu Dominasi Final Futsal Upika Cup 2026 

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Sungai Bakau Rampung 💯%

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Sungai Bakau Rampung 💯%

    Lawan Narkoba dengan Prestasi, Upika Sinaboi Gelar Turnamen Futsal 

    Lawan Narkoba dengan Prestasi, Upika Sinaboi Gelar Turnamen Futsal 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM- Pidum Setujui 4 (empat) Permohonan Penghentian Penuntutan Restoratif Justice

16 Agustus 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Sosial
JAM- Pidum Setujui 6 Permohonan Restorative Justice 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana SH MH.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta- Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 (empat) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice. Selasa (16/8/2022).

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH dalam siaran pers Nomor: PR – 1271/096/K.3/Kph.3/08/2022 kepada awak media mengatakan adapun 4 (empat) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu;

Tersangka MEDIA RHIKA NINGSIH ALIAS MEDIA BINTI AFSIRSON PARADA dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka SUMANTRI ALIAS SUMAN BIN BAKRI dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka MUSLIMUN BIN JUPRI dari Kejaksaan Negeri Sambas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka UMIR BIN ALISTA (ALM) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang disangka melanggar Pasal 107 huruf a jo. Pasal 55 huruf a UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain.

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1/Hen)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.