Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan kearifan lokal terkait dengan program keadilan restoratif (restorative justice) dan Rumah Restorative Justice yang masih tetap dijadikan solusi alternatif dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat, hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.
Hukum yang dinamis dengan mengakomodir kearifan lokal merupakan suatu keharusan untuk mewujudkan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.
Penghukuman dalam suatu tindak pidana adalah suatu keniscayaan karena sanksi sosial jauh lebih efektif menimbulkan efek jera dan malu di masyarakat dimana mereka merasa dikucilkan dan terpinggirkan dalam pergaulan sosial.
Di samping itu, Jaksa Agung mengatakan kita dapat menjaga martabat masyarakat lokal (local genus), peradilan adalah benteng terakhir mencari pengadilan untuk perkara apapun sehingga kearifan lokal musyawarah mufakat, tepo saliro, guyub, rembug adalah solusi dalam menyelesaiakan berbagai masalah hukum di masyarakat, maka dari itu Jaksa sebagai penegak hukum harus sering melihat dan hadir di tengah-tengah masyarakat.
“Tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada institusi Kejaksaan tidak saja karena penegakan hukum tindak pidana korupsi yang kita lakukan selama ini, akan tetapi program-program kemasyarakatan yang humanis juga memberikan kontribusi besar bahwa masayarakat mengenal Kejaksaan tidak sekedar penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.
Pengarahan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH.MH melalui siaran pers nomor Nomor: PR – 1303/128/K.3/Kph.3/08/2022 pada Senin 22 Agustus 2022 dalam Acara Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1/Hen)