Jakarta – Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana membuka secara acara Kegiatan Bimbingan Teknis Service Excellent Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam rangka meningkatkan pelayanan publik pada satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan yang dilakukan secara virtual langsung dari Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Rabu ( 24/8/2022) di sampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Sumedana SH.MH dalam siaran pers Nomor: PR – 1320/146/K.3/Kph.3/08/2022.
Kepada awak media disampaikannya bahwa public service atau pelayanan publik perlu mengacu pada teori Stephen Covey tentang 7 (tujuh) kebiasaan manusia efektif yaitu survival (mempertahankan hidup), relationship (berhubungan satu sama lain), self esteem (harga diri), transformation (perubahan), internal cohesion (standar norma/membuat aturan), making a difference (membuat perbedaan/perubahan), dan service (pelayanan).
Excelent Service Terkait Dengan Kecepatan, Kemudahan, Ketepatan, Responsif, Adaftif dan Visioner Dalam Pelayanan, papar Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana SH.MH
Selain itu, ia juga memaparkan tentang asas-asas dalam pelayanan publik yakni kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalisme, partisipatif, persamaan perlakuan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, terjangkau, dan akuntabilitas.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya tentang menunjang fasilitas, tetapi juga meningkatkan kualitas. Jangan sampai pengaduan dan laporan dari masyarakat lambat dalam penanganannya, harus segera ditindaklanjuti bila ada laporan yang masuk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Lebih lanjut, peningkatan kualitas pelayanan publik perlu memperhatikan unsur-unsur seperti peningkatan fasilitas, kecepatan/ketepatan waktu, inovasi penggunaan sarana teknologi digital (IT), standard operating procedure (SOP) dipermudah, keterampilan (skill) yang terus dikembangkan, dan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara kontinuitas.
“Sementara itu, klasifikasi pelayanan publik Kejaksaan meliputi pelayanan administratif yang berkaitan dengan perkembangan suatu perkara (P18, P19, P21), pelayanan barang (yang berkaitan dengan barang bukti, pelayanan jasa (PTSP), dan pelayanan regulatif (yang meliputi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kegiatan pendampingan di bidang Intelijen, dan lainnya),” ucap Dr. Ketut Sumedana
Sesi penutup, Dr Ketut Sumedana SH. MH. memaparkan orientasi pelayanan publik yaitu visioner, adaptif/transformation, perbaikan menuju lebih baik (no complaint), inovasi (efisiensi, responsif, cepat, tepat, akurat), dan kepercayaan publik (public trust).
Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini yaitu Dadang Ramadhan selaku Senior Vice President Government & Institutional Satu Group dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan Sulistyaningsih Nurmalasari selaku Assistant Vice President Consumer Care Group dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (K.3.3.1/Hen)