Jakarta- Jaksa Agung ST Burhanuddin Menerima kunjungan sekaligus audiensi dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Teten Masduki.
Pada pertemuan Audensi di Lantai 10 Gedung Menara Kartika, Jaksa Agung ST Burhanuddin di dampingi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Agnes Triani, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.
Sementara dari pihak Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Teten Masduki di dampingi oleh Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi, Kepala Biro Hukum Henra Saragih, dan Staf Khusus Menteri II Agus Santoso.
Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH. MH dalam siaran pers Nomor: PR-1321/147/K.3/Kph.3/08/2022 menyampaikan ke media, Rabu (24/8/2022) bahwa dalam aundiensi kedua belah pihak tersebut membahas permasalahan Koperasi di Indonesia.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Teten Masduki mengatakan koperasi di Indonesia adalah penggerak perekonomian nasional, dimana dari kurang lebih 80 ribu koperasi yang ada di Indonesia, tidak sedikit mengalami permasalahan dari aset dan omsetnya jutaan sampai triliunan.
Permasalahan ini semakin kompleks ketika koperasi berubah menjadi koperasi yang memiliki aset fantastik dan mempunyai berbagai bidang usaha, jadi tidak murni koperasi.
Akhir-akhir ini menjadi tren karena koperasi menjadi sarana yang paling mudah untuk membentuk badan hukum dan mengumpulkan uang masyarakat sehingga tidak sedikit sampai ke penegak hukum terseret kasus pidana. Sampai Teten Masduki ke Jaksa Agung ST Burhanuddin
Menyikapi hal itu, Jaksa Agung menyampaikan tata kelola perkoperasian di Indonesia sangat penting sehingga perlu dilakukan pengaturan yang jelas baik mengenai ruang lingkup fungsi dan tugasnya.
Oleh karena tren kejahatan keuangan yang semakin canggih dan modern menyasar ke usaha yang sangat mendasar di masyarakat berupa koperasi, sehingga batasan itu akan memberikan aturan jelas tentang korporasi menjadi koperasi, koperasi menjadi korporasi.
Beberapa kasus yang masuk di Kejaksaan sambung Jaksa Agung dan melibatkan korban masyarakat sangat sulit sekali pengembalian kerugiannya ke masyarakat.
Untuk itu, harus ada lembaga khusus untuk mengawasi perkoperasian sampai ke daerah, oleh karena kalau mengandalkan dinas koperasi di daerah tidak jalan sehingga mengantisipasi kerugian yang lebih besar di masyarakat, maka pengawasan yang ketat dalam rangka deteksi dini dan antisipatif sangat dibutuhkan. Ucap Jaksa Agung memberikan masukan.
Senada itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) memberikan pandangan terkait kelemahan dari koperasi yang ada selama ini, sifatnya sangat terbuka dan tidak ada batasan usaha, rentan sekali dilakukan kejahatan. Sementara negara belum bisa memberikan jaminan atas kelangsungan usaha dan kerugian yang ditimbulkan anggotanya.
Untuk itu, JAM-Datun siap memberikan legal opinion dalam rangka perbaikan tata kelola perkoperasian sekaligus melakukan pendampingan, pembentukan satgas pembentukan koperasi sehingga kedepan keberadaan koperasi yang sangat dibutuhkan tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang berniat tidak baik yang dapat mengganggu perekonomian masyarakat dan negara.
Audiensi Jaksa Agung dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1/Hen)