Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM- PidSus) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan seorang saksi terkait Impor Garam Industri tersebut berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 1324/150/K.3/Kph.3/08/2022 yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH.MH.
Kepada awak media disampaikannya Saksi yang diperiksa pada Rabu (24/8/2022) yaitu Saksi yang di periksa adalah saksi L selaku Ex. Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Hen)