Jakarta- Sekitar pukul 11: 35 WIB di Ford Dealer & Service Jalan Transyogie Alternatif Cibubur KM 2, Cibubur, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 1322/148/K.3/Kph.3/08/2022 yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH.MH kepada awak media pada Rabu (24/8/2022) Identitas Terpidana yang di amankan Yaitu :
Nama Lengkap : STEPHANUS PETER IMANUEL ALIAS STEVEN
Tempat Lahir : Manado
Umur/Tanggal Lahir : 46 tahun/11 September 1974
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : RT 01/RW 01, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Terpidana Stephanus Imanuel alias Steven merupakan mantan oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 10 Agustus 2022.
Sebab berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2212 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022, Terpidana Terpidana Stephanus Imanuel alias Steven terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 (satu) kilogram” dan “menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh karenanya, Terpidana di jatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Terpidana Stephanus Imanuel alias Steven di tangkap dan diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (K.3.3.1/Hen)