Jakarta – Saya ingatkan, menghadapi persoalan tanah bukan hal yang bisa dipandang sebelah mata. Apalagi dalam hal penanganan terhadap mafia tanah harus ditindak secara tegas dan keras.
Demikian ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddi saat melakukan kerja kunjungan ke Kajari Jambi. Jumat (26/8/2022).
Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana SH.MH dalam siaran pers Nomor: PR-1342/168/K.3/Kph.3/08/2022 menyampaikan ke awak media bahwa Jaksa Agung juga mengingatkan sebagai Insan Adhyaksa yang memiliki sensitivitas terhadap masyarakat setiap Adhyaksa harus memahami bahwa tanah memiliki arti yang sangat penting bagi manusia karena tanah memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi sumber penghidupan bagi manusia bahkan di beberapa tempat, tanah memiliki satu nilai yang sakral dan religius.
Karena, berdasarkan data yang diterima oleh Jaksa Agung pada tanggal 4 Juni 2022, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi mencatat masih ada 35% (tiga puluh lima persen) atau sekitar 875.000 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu) tanah warga yang belum bersertifikat.
Oleh karenanya, Jaksa Agung melihat terdapat potensi permasalahan agraria di Provinsi Jambi yang perlu mendapatkan perhatian dari Kejaksaan setempat.
Di samping itu, Jaksa Agung mendapati sebanyak 9 (sembilan) laporan pengaduan terkait dugaan mafia tanah di wilayah hukum Provinsi Jambi.
“Berdasarkan hal tersebut, saya perintahkan kepada Kajati beserta Asintel dan Kajari beserta Kasi Intelijen agar memaksimalkan pantauan melalui operasi intelijen, guna memastikan apakah laporan pengaduan tersebut muncul karena keberadaan mafia tanah atau tidak,” ucap Jaksa Agung.
Jaksa Agung menginstruksikan untuk mengenali cara operasi mafia tanah guna melatih kepekaan Jaksa terhadap fenomena yang terjadi di wilayah hukum masing-masing seperti melalui pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.
“Tolong diperhatikan bahwa penanganan mafia tanah ada dalam atensi saya. Oleh karena itu berhati-hati dalam menangani persoalan tersebut, tetap jaga integritas dan marwah saudara sebagai bagian dari korps Adhyaksa. Saya tegaskan, apabila ada oknum Kejaksaan yang terlibat permainan mafia tanah, saya tidak segan untuk mencopot jabatan orang tersebut pada kesempatan pertama,” tegas Jaksa Agung.
Arahan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat 26 Agustus 2022 dalam kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian dan Asisten Khusus Jaksa Agung, beserta Kepala Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi beserta jajaran, yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Hen)