Jakarta- Kebun dengan luas tanah 697.196 M2 dan kantor/pabrik kelapa sawit PT Delimuda Perkasa yang berlokasi di Desa/Kelurahan Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yang Terafliasi Dengan Tersangka SD (Bos PT. Duta Palma Group) di Sita Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung RI.
Penyitaan aset yang terkait dengan Tersangka SD berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat diatasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 atas nama PT. Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 (berupa kebun dan pabrik) tersebut di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH. MH melalui siaran pers Nomor: PR-1343/169/K.3/Kph.3/08/2022 kepada awak media ( Jumat (26/8/2022).
Adapun penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 jo.
Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD. (Hen)