Jakarta – Penyidikan Perkara dugaan Tipikor PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 terus berlanjut.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi baru.
Saksi – saksi di periksa yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020 atas nama Tersangka AM.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH dalam siaran pers Nomor: PR-1363/188/K.3/Kph.3/08/2022 menyampaikan ke awak media adapun Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
Saksi SDMP selaku Koordinator Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.
Saksi IMA selaku pengacara yang mereview MTN, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.
Saksi IA selaku PNS pada Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Hen)