Bagansiapiapi – Berdasarkan laporan dari Masyarakat, Keuangan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Rokan Hilir di duga tidak pernah di laporkan atau di audit oleh Inspektorat.
Hal ini di ungkap dan di benarkan oleh Kepala Inspektorat Rohil Roy Azlan kepada awak media Sumatratimes.co.id Kamis ( 1/8/2022)
Saat di konfirmasi, Roy Azlan menyebutkan pihak Baznas belum pernah sekalipun melaporkan keuangan Baznas yang di ambil dari Zakat Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Lingkungan Kabupaten Rokan Hilir.
“Belum pernah, ini menjadi atensi kami karena Sumber dana Baznas tersebut berasal dari Zakat 2.5% dari TPP Pegawai.ucap Roy via Telepon seraya berjanji ke depannya akan mengaudit keuangan dari umat tersebut.
Sebelumnya, salah seorang ASN notabenenya pemegang Saham menginginkan serta meminta pihak Baznas transparansi dalam menggunakan dana umat tersebut di gunakan dengan harapan sesuai dengan Syariat Islam
“Seharusnya hari ini, dengan dana Ratusan juta perbulannya, Baznas Rohil sudah memiliki aplikasi (web Digital) tersendiri yang dapat di akses oleh seluruh publik dan kita berharap dana umat ini tersalurkan sesuai dengan syariat Islam yakni tepat sasaran bukan di duga karena syariat kepentingan. terang salah seorang ASN yang namanya tidak mau di sebutkan.
Untuk di ketahui, Berdasarkan data BPS, jumlah Pegawai Negri Sipil menurut golongan/ruang di Kabupaten Rokan Hilir per- Desember 2021 untuk ;
– Golongan satu (1) atau Class satu (1) sebanyak 34 Orang
– Golongan dua (2) atau Class dua (2) Sebanyak 1277 Orang
– Golongan tiga (3) atau Class tiga (3) sebanyak 3940 Orang
Golongan empat (4) atau Class empat(4) sebanyak 755 Orang Jumlah Total sebanyak 6006 Orang ASN. Artinya sebanyak 6006 orang ASN di Kabupaten Rokan Hilir kalikan 2.5 % menurut golongan masing maka dapatlah jumlah perbulannya.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hilir nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan Zakat Bab VIII (8) Bagian ketiga yakni tentang perhitungan dan pertanggungjawaban zakat pasal 12
1. Ketua Baznas kabupaten Rokan hilir membuat laporan perhitungan setiap selesai penyaluran dan laporan akhir tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.Laporan keuangan baznas kabupaten disampaikan kepada Bupati dan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.
3. Baznas Kabupaten Rokan Hilir dapat meminta akuntan publik atau Inspektorat Kabupaten Rokan hilir untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dibuat oleh amil zakat nasional Baznas Kabupaten
4- Laporan keuangan Baznas baznas Kabupaten yang telah diperiksa oleh akuntan publik atau Inspektorat disampaikan kepada Bupati dan ditembuskan pada pihak yang terkait (Publik).
Tidak kalah penting agar di ketahui oleh Publik, Bab 11 tentang peran serta masyarakat pasal 18 yakni ;
1- Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap baznas kabupaten dan dan UPZ
2- Pembinaan sebagaimana yang masuk pada ayat 1 dilakukan dalam rangka
a- Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui baznas kabupaten dan UPZ
b – Memberikan saran untuk peningkatan kinerja baznas kabupaten
3 – Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dalam bentuk
a. akses terhadap formasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh banas kabupaten
b. penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Kabupaten.
Terkait Baznas Kabupaten Rokan Hilir yang di duga belum pernah melaporkan keuangannya sejak berdirinya Baznas Kabupaten Rokan Hilir, awak media beberapa kali mengkonfirmasi ketua Baznas Rokan Hilir Baharuddin melalui via WhatsApp , Telepon seluler dan SMS Hingga berita ini terbit Ketua Baznas memilih bungkam. ( Hen)