Jakarta- Guna Penyidikan lanjut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 2 (dua) orang saksi, Senin (05/9/ 2022)
Pemeriksaan kedua orang saksi ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan Tersangka Korporasi PT JAK.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH saat siaran pers Nomor: PR – 1404/018/K.3/Kph.3/09/2022 menyampaikan kepada awak media adapun saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL antaranya;
Saksi FMA selaku Honorer di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Sedangkan saksi yang diperiksa atas nama 1 Tersangka Korporasi yaitu ;
Saksi HC selaku Direktur PT Prima Manunggal, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT JAK.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 – 2021. (Hen)