Pekanbaru- Giat Jaksa Menyapa Kejaksaan Tinggi Riau dengan Mengangkat tema Kepastian Hukum Melalui Restoratif Juctice, secara Live (siaran langsung) di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 FM 99.1 MHz.
Dialog Interaktif dalam Program Jaksa Menyapa ada hari Kamis (8/9/2022) di mukai Pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai dilaksanakan di studio RRI Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru.
Saat di konfirmasi terkait kegiatan Jaksa Menyapa tersebut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH menyampaikan ke awak media ini bahwa dalam program yang merupakan kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)

Penuturan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH, Hadir sebagai narasumber pada kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau dalam Dialog Interaktif
Program Jaksa Menyapa antaranya pihaknya sendiri yakni Bambang Heripurwanto, SH., MH (Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau) dan Mhd. Rasyid, SH, MH (Kasi E bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau) bersama pemandu acara Saudari Wati.
Dalam penyampaiannya selaku Narasumber, Restorative Justice menjadi salah satu aspek Penguatan yang di miliki Kejaksaan RI adalah Keadilan Restorative, dimana Kejaksaan di berikan peranan untuk mengedepankan dan menggunakan Keadilan Restorative dalam penegakan hukum.
Restorative Justicen lanjut Bambang, Merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan dengan melibatkan baik pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, Pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan dan beraspek kemanusian.

Perkara- perkara yang memenuhi syarat-syarat Restorative Justice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor : 15 Tahun 2020. Dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) NO: 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan Kepastian Hukum.
Adapun syarat perkara bisa ditutup demi hukum atau dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif diatur di dalam pasal 5 (1) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No : 15 tahun 2020
1.tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
2.tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,
3. tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) serta adanya pengecualian terhadap tindak pidana tertentu, dimana mekanisme pelaksanaan secara sederhana dapat dimaknai bahwa suatu perkara dapat dihentikan penuntutannya jika memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
Bahwa perkara yang tidak dapat di lakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice di atur didalam pasal 5 (8) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No : 15 Tahun 2020 :
a. Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum dan kesusilaan.
b. Tindak pidana yang di ancam dengan ancaman pidana minimal.
c. Tindak Pidana Narkotika
d.Tindak pidana Lingkungan Hidup , dan
e. Tindak pidana yang di lakukan oleh korporasi.
Bahwa dengan adanya Perja nomor 15 Tahun 2020 ini Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan ingin mewujudkan keadilan di tengah masyarakat dan Kejaksaan lebih responsif terhadap nilai dan norma yang ada di masyarakat.
Bahwa perkara yang di selesaikan dengan Restorative Justice, akan Menghasilkan Keadilan yang bisa diterima oleh ke dua belah pihak secara ikhlas dan sadar, bukan keadilan yang di paksakan melalui hukum Normatif.
Bahwa pada Tahun 2022 Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau telah melakukan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justic sebanyak 16 (enam belas) perkara.

Bahwa kegiatan Penerangan Hukum dalam Program Jaksa Menyapa yang disampaikan oleh narasumber tersebut terlihat mendapat antusias yang sangat tinggi dan luar biasa, hal ini terlihat banyaknya penelpon masuk dari masyarakat Kota Pekanbaru dan sekitarnya yang menanyakan kepada narasumber bagaimana mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan perkara-perkara apa saja yang dapat di selesai melalui Restorative Justice.
Dan ada juga masyarakat yang memberilan Apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pihak Kejaksaan yang telah membuat suatu kebijakan mengenai Penghentian Penuntutan berdasar keadilan Restoratif Justice, dan sangat- sangat di rasakan sekali manfaatnya oleh masyarakat. tutup Kasi Penkum Kejati Riau.
Dalam kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Menyapa tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Hen)