• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Minggu, Juni 1, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

    Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

    Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

    Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

    Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Kajati Maluku Tegaskan Perkuat Supremasi Hukum 

    Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Kajati Maluku Tegaskan Perkuat Supremasi Hukum 

    Hakim Putuskan Terdakwa Sabu 45 Kg di Rohil dengan Pidana Kurungan Seumur Hidup

    Hakim Putuskan Terdakwa Sabu 45 Kg di Rohil dengan Pidana Kurungan Seumur Hidup

    Masyarakat Indonesia lebih percaya kepada Kejaksaan RI, Survey Membuktikan 76% menduduki Posisi Pertama

    Masyarakat Indonesia lebih percaya kepada Kejaksaan RI, Survey Membuktikan 76% menduduki Posisi Pertama

    Pemkab Rohil Kembali Meraih Predikat WTP BPK RI Provinsi Riau Atas Laporan Keuangan Daerah

    Pemkab Rohil Kembali Meraih Predikat WTP BPK RI Provinsi Riau Atas Laporan Keuangan Daerah

    TPI Kejagung RI Pilih dan Usulkan Kejari SBB sebagai Satker Penilaian WBK Tahun 2025 

    TPI Kejagung RI Pilih dan Usulkan Kejari SBB sebagai Satker Penilaian WBK Tahun 2025 

    Alumni Fakultas Hukum USU Kecam Aksi Pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang

    Alumni Fakultas Hukum USU Kecam Aksi Pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang

    Dojo Puncak Potensi Masa Depan Siap Membina Generasi Muda Kabupaten Bengkalis

    Dojo Puncak Potensi Masa Depan Siap Membina Generasi Muda Kabupaten Bengkalis

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

    Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

    Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

    Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

    Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Kajati Maluku Tegaskan Perkuat Supremasi Hukum 

    Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Kajati Maluku Tegaskan Perkuat Supremasi Hukum 

    Hakim Putuskan Terdakwa Sabu 45 Kg di Rohil dengan Pidana Kurungan Seumur Hidup

    Hakim Putuskan Terdakwa Sabu 45 Kg di Rohil dengan Pidana Kurungan Seumur Hidup

    Masyarakat Indonesia lebih percaya kepada Kejaksaan RI, Survey Membuktikan 76% menduduki Posisi Pertama

    Masyarakat Indonesia lebih percaya kepada Kejaksaan RI, Survey Membuktikan 76% menduduki Posisi Pertama

    Pemkab Rohil Kembali Meraih Predikat WTP BPK RI Provinsi Riau Atas Laporan Keuangan Daerah

    Pemkab Rohil Kembali Meraih Predikat WTP BPK RI Provinsi Riau Atas Laporan Keuangan Daerah

    TPI Kejagung RI Pilih dan Usulkan Kejari SBB sebagai Satker Penilaian WBK Tahun 2025 

    TPI Kejagung RI Pilih dan Usulkan Kejari SBB sebagai Satker Penilaian WBK Tahun 2025 

    Alumni Fakultas Hukum USU Kecam Aksi Pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang

    Alumni Fakultas Hukum USU Kecam Aksi Pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang

    Dojo Puncak Potensi Masa Depan Siap Membina Generasi Muda Kabupaten Bengkalis

    Dojo Puncak Potensi Masa Depan Siap Membina Generasi Muda Kabupaten Bengkalis

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jaksa Menyapa Kejati Riau, Kepastian Hukum Melalui Restoratif Juctice

8 September 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau, Sosial
Jaksa Menyapa Kejati Riau, Kepastian Hukum Melalui Restoratif Juctice

Dialog Interaktif Program Jaksa Menyapa Kejati Riau ( Dok : Kejati Riau)

Pekanbaru- Giat Jaksa Menyapa Kejaksaan Tinggi Riau dengan Mengangkat tema Kepastian Hukum Melalui Restoratif Juctice, secara Live (siaran langsung) di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 FM 99.1 MHz.

Dialog Interaktif dalam Program Jaksa Menyapa ada hari Kamis (8/9/2022) di mukai Pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai dilaksanakan di studio RRI Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru.

Saat di konfirmasi terkait kegiatan Jaksa Menyapa tersebut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH menyampaikan ke awak media ini bahwa dalam program yang merupakan kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)

Dok : Kejati Riau

Penuturan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH, Hadir sebagai narasumber pada kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau dalam Dialog Interaktif

Program Jaksa Menyapa antaranya pihaknya sendiri yakni Bambang Heripurwanto, SH., MH (Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau) dan Mhd. Rasyid, SH, MH (Kasi E bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau) bersama pemandu acara Saudari Wati.

Dalam penyampaiannya selaku Narasumber, Restorative Justice menjadi salah satu aspek Penguatan yang di miliki Kejaksaan RI adalah Keadilan Restorative, dimana Kejaksaan di berikan peranan untuk mengedepankan dan menggunakan Keadilan Restorative dalam penegakan hukum.

Restorative Justicen lanjut Bambang, Merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan dengan melibatkan baik pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, Pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan dan beraspek kemanusian.

Dok : Kejati Riau

Perkara- perkara yang memenuhi syarat-syarat Restorative Justice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor : 15 Tahun 2020. Dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) NO: 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian

Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan Kepastian Hukum.

Adapun syarat perkara bisa ditutup demi hukum atau dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif diatur di dalam pasal 5 (1) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No : 15 tahun 2020

1.tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,

2.tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,

3. tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) serta adanya pengecualian terhadap tindak pidana tertentu, dimana mekanisme pelaksanaan secara sederhana dapat dimaknai bahwa suatu perkara dapat dihentikan penuntutannya jika memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Bahwa perkara yang tidak dapat di lakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice di atur didalam pasal 5 (8) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No : 15 Tahun 2020 :

a. Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum dan kesusilaan.

b. Tindak pidana yang di ancam dengan ancaman pidana minimal.

c. Tindak Pidana Narkotika

d.Tindak pidana Lingkungan Hidup , dan

e. Tindak pidana yang di lakukan oleh korporasi.

Bahwa dengan adanya Perja nomor 15 Tahun 2020 ini Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan ingin mewujudkan keadilan di tengah masyarakat dan Kejaksaan lebih responsif terhadap nilai dan norma yang ada di masyarakat.

Bahwa perkara yang di selesaikan dengan Restorative Justice, akan Menghasilkan Keadilan yang bisa diterima oleh ke dua belah pihak secara ikhlas dan sadar, bukan keadilan yang di paksakan melalui hukum Normatif.

Bahwa pada Tahun 2022 Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau telah melakukan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justic sebanyak 16 (enam belas) perkara.

Dok : Kejati Riau

Bahwa kegiatan Penerangan Hukum dalam Program Jaksa Menyapa yang disampaikan oleh narasumber tersebut terlihat mendapat antusias yang sangat tinggi dan luar biasa, hal ini terlihat banyaknya penelpon masuk dari masyarakat Kota Pekanbaru dan sekitarnya yang menanyakan kepada narasumber bagaimana mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan perkara-perkara apa saja yang dapat di selesai melalui Restorative Justice.

Dan ada juga masyarakat yang memberilan Apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pihak Kejaksaan yang telah membuat suatu kebijakan mengenai Penghentian Penuntutan berdasar keadilan Restoratif Justice, dan sangat- sangat di rasakan sekali manfaatnya oleh masyarakat. tutup Kasi Penkum Kejati Riau.

Dalam kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Menyapa tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Hen)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya
Advetorial

Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

1 Juni 2025

Bagansiapiapi - Memasuki hari ke 103 hari Kerja Bupati Rohil H. Bistamam dan Wakil Bupati Jhoni Charles sejumlah Pekerjaan rumah...

Read more
Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

31 Mei 2025
Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Kajati Maluku Tegaskan Perkuat Supremasi Hukum 

Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Kajati Maluku Tegaskan Perkuat Supremasi Hukum 

29 Mei 2025
Next Post
Tri Krama Adhyaksa Mempunyai Makna Filosofis Dalam Membangun Jaksa Yang Modern

Jaksa Agung : Pendidikan Jaksa Untuk Membentuk Jaksa Yang Berintegritas

Kejagung Menyetujui 15 Pengajuan Restorative Justice

Kejagung Menyetujui 15 Pengajuan Restorative Justice

Trendings

  • Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

    Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Putuskan Terdakwa Sabu 45 Kg di Rohil dengan Pidana Kurungan Seumur Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Dari Kasus Duri, Mandau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarmain Terpilih Sebagai Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih Kelurahan Bagan Kota 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kangkangi Perintah Pemegang Saham, Dirut BUMD PT SPRH Tak Mau Hadir Pada RUPS- LB 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Merokok, Dan Daya Tahan Tubuh Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masalah Pribadi Putra Zali, Tim Kuasa Hukum BM-JC Ingatkan Tim Asset Jangan suka Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.