Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, dan Tersangka A.
Hal itu di benarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers ( Nomor: PR – 1513/127/K.3/Kph.3/09/2022) kepada awak media, adapun saksi-saksi yang diperiksa Kamis (22/9/2022) yaitu:
KJH selaku Mantan Kepala Departemen PT. Waskita Beton Precast, Tbk., diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
H selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
F selaku Ex Manager PT Misi Mulia Metrical, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Dari 3 (tiga) orang saksi yang diperiksa, telah ditetapkan 2 (dua) orang menjadi Tersangka yaitu KJH selaku Mantan Kepala Departemen PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dan H selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Hen)