• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Juli 18, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tahap 1 Tahun 2025, Kepenghuluan Teluk Bano II Bangun Gedung Tahfiz Qur’an 

    Tahap 1 Tahun 2025, Kepenghuluan Teluk Bano II Bangun Gedung Tahfiz Qur’an 

    Kasi Datun Kejari SBB Sosialisasikan Pendampingan Dana Desa di Kecamatan Amalatu

    Kasi Datun Kejari SBB Sosialisasikan Pendampingan Dana Desa di Kecamatan Amalatu

    Pj Penghulu Teluk Pulau Hilir Kerjasama Dengan PT GMR Perbaiki Jalan Masyarakat 

    Pj Penghulu Teluk Pulau Hilir Kerjasama Dengan PT GMR Perbaiki Jalan Masyarakat 

    Kajati Maluku Bersama Pangdam XV/Pattimura Gelar Pasukan Pengamanan Kejaksaaan 

    Kajati Maluku Bersama Pangdam XV/Pattimura Gelar Pasukan Pengamanan Kejaksaaan 

    Sosialisasi di Kec Kairatu Barat: Datin Kejari SBB: Desa Diperkuat, Hukum Ditegakkan!

    Sosialisasi di Kec Kairatu Barat: Datin Kejari SBB: Desa Diperkuat, Hukum Ditegakkan!

    Kajati Maluku Bersama Gubernur dan OPD Gelar Exist Meeting PPS Proyek Strategis 

    Kajati Maluku Bersama Gubernur dan OPD Gelar Exist Meeting PPS Proyek Strategis 

    Sertijab, Ketua KONI Riwansyah Fokus Persiapan Menghadapi Porprov tahun 2026

    Sertijab, Ketua KONI Riwansyah Fokus Persiapan Menghadapi Porprov tahun 2026

    Berkah Program Restorative Justice, Kajati Maluku Kembali Selesaikan Kasus Narkotika

    Berkah Program Restorative Justice, Kajati Maluku Kembali Selesaikan Kasus Narkotika

    Kejari Seram Bagian Barat Sosialisasi Pendampingan Hukum Desa di Kecamatan Kairatu 

    Kejari Seram Bagian Barat Sosialisasi Pendampingan Hukum Desa di Kecamatan Kairatu 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tahap 1 Tahun 2025, Kepenghuluan Teluk Bano II Bangun Gedung Tahfiz Qur’an 

    Tahap 1 Tahun 2025, Kepenghuluan Teluk Bano II Bangun Gedung Tahfiz Qur’an 

    Kasi Datun Kejari SBB Sosialisasikan Pendampingan Dana Desa di Kecamatan Amalatu

    Kasi Datun Kejari SBB Sosialisasikan Pendampingan Dana Desa di Kecamatan Amalatu

    Pj Penghulu Teluk Pulau Hilir Kerjasama Dengan PT GMR Perbaiki Jalan Masyarakat 

    Pj Penghulu Teluk Pulau Hilir Kerjasama Dengan PT GMR Perbaiki Jalan Masyarakat 

    Kajati Maluku Bersama Pangdam XV/Pattimura Gelar Pasukan Pengamanan Kejaksaaan 

    Kajati Maluku Bersama Pangdam XV/Pattimura Gelar Pasukan Pengamanan Kejaksaaan 

    Sosialisasi di Kec Kairatu Barat: Datin Kejari SBB: Desa Diperkuat, Hukum Ditegakkan!

    Sosialisasi di Kec Kairatu Barat: Datin Kejari SBB: Desa Diperkuat, Hukum Ditegakkan!

    Kajati Maluku Bersama Gubernur dan OPD Gelar Exist Meeting PPS Proyek Strategis 

    Kajati Maluku Bersama Gubernur dan OPD Gelar Exist Meeting PPS Proyek Strategis 

    Sertijab, Ketua KONI Riwansyah Fokus Persiapan Menghadapi Porprov tahun 2026

    Sertijab, Ketua KONI Riwansyah Fokus Persiapan Menghadapi Porprov tahun 2026

    Berkah Program Restorative Justice, Kajati Maluku Kembali Selesaikan Kasus Narkotika

    Berkah Program Restorative Justice, Kajati Maluku Kembali Selesaikan Kasus Narkotika

    Kejari Seram Bagian Barat Sosialisasi Pendampingan Hukum Desa di Kecamatan Kairatu 

    Kejari Seram Bagian Barat Sosialisasi Pendampingan Hukum Desa di Kecamatan Kairatu 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM-Pidum Menyetujui 14 Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice 

27 September 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Sosial
JAM- Pidum Setujui 5 Pengajuan Restorative Justice

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana ( Dok : Kejagung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 (empat belas) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH ketika siaran pers (Nomor: PR-1526/140/K.3/Kph.3/09/2022) kepada awak media Selasa (27/9/2022).

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun 14 (empat belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

Tersangka SIGIT bin KASIRAN dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka RAMLI ABDUL AZIZ alias RAM dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka MARYAM ISMAIL alias ODO dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka NURSIA KATILI alias ELEN dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I SALOMI JAMLAAY dan Tersangka II ENOS MUSA JAMLAAY dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka AGAM WAHYUDI MUSA alias AGAM dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka YOHAN LEATOMU alias HANI dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka DOMINGGUS LEATOMU alias ONGGO dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka JUNIFER ANTONI SAMOSIR dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka HARY JUANDY SITORUS dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka PAULUS LARINU alias PAUL dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka YOEL ANGGRIAN KAIRUPAN dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka SALDIN PAPUTUNGAN alias ABI dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka HENDRI FILY TARORE alias BILY dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Hen)

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Tahap 1 Tahun 2025, Kepenghuluan Teluk Bano II Bangun Gedung Tahfiz Qur’an 
Berita Utama

Tahap 1 Tahun 2025, Kepenghuluan Teluk Bano II Bangun Gedung Tahfiz Qur’an 

17 Juli 2025

Rokan Hilir- Kepenghuluan Teluk Bano Kecamatan Pekaitan saat ini tengah melaksanakan kegiatan Pembangunan gedung Serba Guna Tahfiz Qur'an. Pekerjaan Pembangunan...

Read more
Kasi Datun Kejari SBB Sosialisasikan Pendampingan Dana Desa di Kecamatan Amalatu

Kasi Datun Kejari SBB Sosialisasikan Pendampingan Dana Desa di Kecamatan Amalatu

17 Juli 2025
Pj Penghulu Teluk Pulau Hilir Kerjasama Dengan PT GMR Perbaiki Jalan Masyarakat 

Pj Penghulu Teluk Pulau Hilir Kerjasama Dengan PT GMR Perbaiki Jalan Masyarakat 

16 Juli 2025
Next Post
Pemaparan JAM-Pidum Pada Dialog Publik Sosialisasi RUU KUHP

Pemaparan JAM-Pidum Pada Dialog Publik Sosialisasi RUU KUHP

Kepala Kejati Riau Ingatkan Pegawai Selalu Ingat Allah dan Jaga Sholat

Kepala Kejati Riau Ingatkan Pegawai Selalu Ingat Allah dan Jaga Sholat

Trendings

  • Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahap 1 Tahun 2025, Kepenghuluan Teluk Bano II Bangun Gedung Tahfiz Qur’an 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT SPRH Giring Opini, Kabag Ekonomi dan Asisten II Pemkab Rohil Angkat Bicara 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azlita : KMP Sungai Kubu Hulu Wadah Potensial untuk Kesejahteraan Masyarakat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Penghulu Teluk Pulau Hilir Kerjasama Dengan PT GMR Perbaiki Jalan Masyarakat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.