Jakarta- Bertempat di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H. menghadirkan 4 (empat) orang saksi dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 atas nama Terdakwa MAYOR INF. (PURN.) ISAK SATTU.
Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 1543/157/K.3/Kph.3/09/2022 yang di sampaikan oleh Kapuspenkum kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., kepada awak media Kamis (29/9/2022) adapun 4 (empat) orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu:
BRIPTU ARA
BRIPTU AOW
BRIPKA RB
AIPDA HW
Dalam persidangan ini, Majelis Hakim yang hadir yaitu Ketua Majelis Hakim ad hoc Pengadilan HAM Berat Sutisna Sawati, S.H., Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, S.H., Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, S.H., M.H., serta Hakim Anggota Siti Noor Laila.
Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Senin 03 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Hen)