Jakarta – Bertempat di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Senin (3/10/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H. kembali menghadirkan 3 (tiga) orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 atas nama Terdakwa MAYOR INF. (PURN.) ISAK SATTU.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana saat siaran Nomor: PR – 1564/009/K.3/Kph.3/10/2022, Selasa (4/10/2022) menyampaikan ke awak media adapun 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu AKP H.M, Kompol Purn PGB dan Kompol S.
Dalam persidangan ini, Majelis Hakim yang hadir yaitu Ketua Majelis Hakim ad hoc Pengadilan HAM Berat Sutisna Sawati, S.H., Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, S.H., Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, S.H., M.H., serta Hakim Anggota Siti Noor Laila.
Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 06 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Hen)