Makassar – Bertempat di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jalan RA Kartini Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar.
Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Dr. Erryl Prima Putera Agoes SH.,MH., (Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung RI) menghadirkan 4 (empat) orang saksi atas tindak Pidana HAM Berat Paniai Provinsi Papua di Pengadilan Negeri Makassar atas nama Terdakwa MAYOR INF (PURN.) ISAK SATTU.
Hal itu di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH.,MH., dalam siaran pers Nomor: PR – 102/115/K.3/Kph.3/10/2022. Kamis (6/10/2022).

Adapun ke tiga orang saksi yang di periksa dalam persidangan yaitu
KOMPOL Ir. HANAFI;
KOMPOL (purn.) DANIEL T. PRIONGGO;
PIUS GOBAY;
JOHN N.R. GOBAY
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang memimpin Perkara ini yaitu : Ketua Sutisna Sawati, SH, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, SH. Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, SH.,MH., Hakim Anggota Siti Noor Laila.
Sidang ditunda hari Senin tanggal 10 oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel)