Jakarta – Dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Ke Batam Provinsi Kepulauan Riau, Jaksa Agung ST Burhanuddin Menyoroti Kejahatan Transnasional
Hal itu di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana saat siaran pers Nomor: PR – 1583/028/K.3/Kph.3/10/2022 Kepada awak media. Kamis (6/10/2022)
Pada Kesempatan kunjungan kerja tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Negeri Batam setelah berkeliling di seluruh bidang dan melihat secara langsung mengenai administrasi penanganan perkara, tempat penyimpanan barang bukti dan beberapa proses pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Intelijen.
Jaksa Agung menyampaikan dalam setiap penanganan perkara jangan sekali-sekali mengabaikan administrasi karena dapat berujung pada gugatan perdata bahkan pidana.
“Maka untuk itu, tertib administrasi adalah hal yang pokok menjadi penekanan saya. Catatan, buku besar, berita acara, berkas perkara, dan lainnya, jangan dianggap sepele,” pesan Jaksa Agung.
Penuturan Jaksa Agung, Kepulauan Riau adalah daerah lintas Negara atau perbatasan dengan berbagai Negara yang memiliki lubang tikus.
Antisipasi kejahatan-kejahatan yang bersifat lintas Negara seperti narkotika, penyelundupan, illegal fishing, human trafficking, dan kejahatan terhadap buruh migran, harus menjadi konsen seluruh jajaran di Kejaksaan Negeri Batam, apalagi hampir 70% perkara yang masuk terkait dengan hal tersebut.
Jadikan bahan evaluasi dalam menentukan suatu tuntutan pidana yang berkeadilan dan berkoordinasi dengan Forkominda setempat untuk meminimalisir kejahatan tersebut. Ucap Jaksa Agung.
Kemudian di sampaikan Jaksa Agung bahwa dalam setiap kegiatan, usahakan dilakukan publikasi sehingga kinerja saudara dapat diawasi oleh media dan masyarakat.
Kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Batam oleh Jaksa Agung yang didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Hen)