Jakarta- Wilayah Provinsi Kepulauan Riau secara geografis memiliki 2.408 (dua ribu empat ratus delapan) pulau dan luas lautan sebesar 242.825 (dua ratus empat puluh dua ribu delapan ratus dua puluh lima) kilometer persegi, dengan potensi perikanan sebesar 1,1 juta ton per tahun.
Luas dan kekayaan laut tersebut tentunya disamping memberikan dampak positif bagi perekonomian di Kepulauan Riau, juga akan memberikan implikasi hukum lain seperti munculnya kejahatan transnasional seperti illegal fishing, human trafficking, penyelundupan barang dan narkotika sampai pada permasalahan ekspor dan impor.
“Saya minta dalam setiap penerapan regulasi hukum pidana, untuk lebih memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan di wilayah laut Kepulauan Riau. Cermati pengaturan beberapa ketentuan pidana yang mengatur masing-masing delik yang memuat adanya sanksi pidana tambahan di dalamnya, untuk kemudian dapat dimaksimalkan penerapannya.
Demikianlah harapan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Jumat (7/10/2022).
Dalam siaran pers Nomor: PR – 1595/040/K.3/Kph.3/10/2022 yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana kepada awak media, Jaksa Agung dengan tegas mengatakan bahwa dalam rangka pemberantasan tindak pidana human trafficking dan illegal fishing, agar dalam setiap penuntutan perkara tindak pidana tersebut memprioritaskan pemberian efek jera bagi para dan memaksimalkan penyitaan dan atau perampasan segala instrumen tindak pidananya.
“Saya instruksikan agar Asisten Pidana Umum (Aspidum) memonitor dan selalu melakukan evaluasi guna memastikan, setiap penuntutan yang dilaksanakan oleh para jaksa dapat memberikan efek jera kepada para pelaku,” Ucap Jaksa Agung.
Selanjutnya, mencermati praktik mafia pelabuhan yang berpotensi menghambat investasi dan lalu lintas perdagangan dalam negeri melalui ekspor impor, yang berimplikasi terhadap terhambatnya perekonomian dan pembangunan wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Jaksa Agung meminta jajaran Intelijen membangun koordinasi dan sinergitas dengan lembaga atau aparat penegak hukum lain terkait, dalam rangka pelaksanaan pemberantasan mafia pelabuhan tersebut, serta jajaran Intel agar pedomani Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.
Kemudian, Jaksa Agung mengatakan kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) telah menjadi primadona di tengah masyarakat, sehingga menjadi salah satu program yang telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi, karena Kejaksaan dianggap mampu menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkemamfaatan.
“Berdasarkan data yang saya terima per tanggal 26 September 2022, untuk wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, pada tahun 2020 terdapat 2 penghentian perkara, tahun 2021 ada 6 penghentian perkara dan untuk tahun 2022, tercatat ada 17 penghentian perkara.
Data tersebut menunjukan adanya peningkatan yang signifikan dan saya harap Aspidum dan para Kasipidum untuk dapat mengoptimalkan lagi penggunaan wewenang RJ ini, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk selalu melakukan pengawasan dalam pelaksanaanya, serta pastikan tidak terjadi tindakan “transaksional” di dalamnya yang dapat menodai kewenangan tersebut,” ujar Jaksa Agung.
Lebih jauh Jaksa Agung menyampaikan, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah sebagai imbas kenaikan harga BBM, yang pada pokoknya mengatur kewenangan daerah untuk menggunakan belanja tidak terduga untuk mengatasi inflasi yang terjadi di masing-masing daerah.
“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, saya telah menerbitkan Surat Jaksa Agung tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi.
Saya perintahkan kepada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dan jajaran Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian Inflasi, dan membentuk tim Pendampingan Hukum melalui bidang Datun guna mengakselerasi penggunaan belanja tidak terduga tersebut, dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku. terang Jaksa Agung menegaskan.
Pada Kesempatan Kunker tersebut, Jaksa Agung berpesan kepada seluruh jajaran bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi saudara suka atau tidak suka, kita akan selalu berhadapan dengan segala macam kritik dan SKEPTISME baik dari masyarakat atau pihak kelompok tertentu.
“Jangan alergi terhadap kritikan, jadikan setiap kritikan sebagai pengingat untuk selalu memperbaiki diri. Tidak ada jawaban terbaik melawan kritik selain melaksanakan kerja nyata dengan penuh amanah dan keikhlasan,” tutup Jaksa Agung.
Arahan disampaikan oleh Jaksa Agung pada Jumat 07 Oktober 2022 bertempat di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam acara kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta jajaran, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, Para Kepala Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. (Hen)