Jakarta- Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap 2 (dua) orang Terdakwa yakni Terdakwa I CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020 tengah berlangsung Kamis kemarin (6/10/2022) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung Dr. ketut Sumedana SH.,MH., dalam siaran pers nomor Nomor: PR –1593/038/K.3/Kph.3/10/2022 menyampaikan ke awak media adapun dakwaan terhadap Terdakwa I CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dipimpin oleh KM An. Brigjen TNI Faridah Faisal S.H., M.H. (Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta) didampingi hakim anggota I Kol.Sus. Siti Mulyaningsih, S.H., M.H., dan hakim anggota II Teguh Santoso, S.H. dengan PP. Kapten Chk Dede Juhendi Spd., S.H., M.H.,
Selain itu juga dihadiri oleh Penuntut Umum yang terdiri dari Oditur Militer (Jaksa militer) yaitu Kolonel Chk Widiasytuti, Kolonel Chk Tarmizi dan Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yakni Agung Mardiwibowo, Ganda Malau, Yeriza, Iwan Kurniawan. (Hen)