Jakarta- Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 (empat belas) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana saat siaran persNomor: PR – 1609/054/K.3/Kph.3/10/2022 Selasa (11/10/2022).
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 14 (empat belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
Tersangka ARIANTI als RIYANTI DALIMUNTHE dari Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka MUHAMMAT IKBAL als IBUI bin ALIZAR dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka FABIYEN SYAFIQ FADHILILLAH als FABIYEN bin EDI SUKRISMAN dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ALEX PERDINAN SIREGAR bin MUHAMMAD SUKUR dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka SYUKURMAN DAWOLO als SYUKUR bin SOBADEDE DAWOLO dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka YUSUF SALEH bin SALEH dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka NURDIN bin M. ALI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka SUMINEM binti SUKARDI dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka YUDI RAHMAN bin alm. ASNIN dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka CUT AJA SAFRINA binti SAYED ABDULLAH dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ZULFANI bin IDRIS dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka LITA AMELIA binti ROHMAT dari Kejaksaan Negeri Pesawaran yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka WAWAN SETIAWAN bin HASBULLAH dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka KARDI bin KARSANI dari Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Hen)