Pekanbaru – Bertempat di Ballroom Hotel Pengeran Kota Pekanbaru, telah dilaksanakan Acara Sosialisasi & Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Tugas dan Fungsi Organisasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer dalam Penanganan Perkara Koneksitas”.
Hadir dalam Acara Sosialisasi & Focus Group Discussion (FGD) tersebut yaitu Dir TUT pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung RI Dr. Jaja Subagja, SH., MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau diwakili, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Wakapolda Riau Brigjen Pol. H. Tabana Bangun, SH., MH, Kabinda Riau Brigjen TNI R Wibisono Hendroyoso, Danrem 031/WB diwakili, Danlanud Roesmin Nurjadin diwakili Dansatpom Letkol I Gede, Ketua Pengadilan Tinggi Riau H. Mohammad Idroes, S.H.,M.Hum, Komandan Distrik Militer 0301 Pekanbaru.
Saat di konfirmasi terkait kegiatan FGD Pada hari Kamis (13/10/2022) tersebut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengatakan ke awak media bahwa dalam Acara Sosialisasi & Focus Group Discussion (FGD) menghadirkan beberapa narasumber yaitu Tenaga Ahli Jaksa Agung Marsda (Purn) Dr. Sujono, SH., MH., CFrA, Akademisi Universitas Islam Riau Dr. Musa, SH., MH dan Mexsasai Indra Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau.
Dalam kesempatan Pembukaan Sosialisasi & Focus Group Discussion (FGD) Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Dr. Jaja Subagja, S.H., M.H.i. menyampaikan bahwa sosialisasi saat ini merupakan rangkaian sosialisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya dan merupakan bagian penting sistem peradilan pidana.
Semoga dengan adanya Asidmil dapat memperkuat visi dan misi tupoksi pada saat ini, dan diharapkan terdapat koneksitas yang tetap berpedoman serta pro aktif dalam koordinasi dengan pihak terkait.
Semoga dengan adanya Asidmil dapat memperkuat visi dan misi tupoksi pada saat ini, dan diharapkan terdapat koneksitas yang tetap berpedoman serta pro aktif dalam koordinasi dengan pihak terkait. ucap Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Dr. Jaja Subagja, S.H., M.H.i.
Di tempat yang sama, selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Supardi, S.H., M.H menyampaikan sambutannya bahwa Asisten Pidana Militer memiliki wilayah kerja yang sama dengan Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Tujuan pelaksanaan kegiatan, yaitu untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi pidana militer berdasarkan, serta sebagai bentuk penguatan dalam tugas. Pemahaman eksternal harus ada keseragaman, bahkan ada kekhawatiran karena ketidaktahuan yg masih terjadi Diharapkan seluruh peserta nantinya memiliki persepsi bersama dalam penanganan koneksitas.
Kemudian di sampaikan oleh narasumber dari Tenaga Ahli Jaksa Agung Marsda (Purn) Dr. Sujono, SH., MH., CfrA menyampaikan tentang Acara Pemeriksaan Koneksitas (Normatif Yuridis & Praktik).
Dalam Pemeriksaan Koneksitas Normatif Yuridis tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan pengadilan umum (sipil) dan pengadilan militer (anggota dari pihak militer) diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam praktiknya menurut keputusan menteri pertahanan atau keamanan dalam keadaan tertentu, para tersangka sipil bersama militer diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Urgensi Penerapan Hukum Acara Koneksitas dilakukan berdasarkan pertimbangan filosofis, pertimbangan sosiologis dan pertimbangan yuridis. Menurut pasal 24 ayat 2 UUD 1945 bahwa kedudukan peradilan militer sama-sama kuat dengan kedudukan peradilan umum dan peradilan lainnya.
Penyampaian narasumber dari Akademisi Universitas Islam Riau Dr. Musa, SH., MH menyampaikan materi tentang harmonisasi ketentuan hukum pidana formil terhadap perkara koneksitas dalam menyongsong R-KUHP dan R-KUHAP. Perkara yang berpotensi koneksitas tertinggi pada periode tahun 2015-2019 adalah delik narkotika (1.373) dan yang terendah yaitu pembalakan hutan (1) serta pada perkara lain terdapat beberapa kasus seperti tindak asusila, KDRT, kawin ganda, dan lainnya.
Kemudian selanjutnya, penyampaian narasumber dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau Mexsasai Indra menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Acara Sosialisasi & Focus Group Discussion (FGD) mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Hen)